Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abaikan Peringatan Kebakaran, Sertifikat Laik Fungsi Gedung Seharusnya Tidak Diterbitkan

Kompas.com - 11/03/2015, 00:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap gedung yang beroperasi harus memiliki sertifikat laik fungsi atau SLF. Sertifikat ini harus diperpanjang setidaknya lima tahun sekali. Dinas Penataan Kota adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam penerbitan SLF dengan salah satu rekomendasinya dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta.

Dinas Kebakaran sendiri mengklaim sudah memberi peringatan kepada pengelola gedung Wisma Kosgoro, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Namun, peringatan tersebut terbukti diabaikan jika melihat insiden kebakaran yang terjadi Senin, (9/3/2015). Kebakaran ini bermula dari lantai 16 yang kemudian menyebar hingga lantai 20.

Hal yang janggal adalah setelah tujuh tahun peringatan tersebut dilayangkan kepada pengelola, SLF tetap terbit sehingga gedung masih terus beroperasi.

"Setiap penerbitan SLF, harusnya melibatkan dinas kebakaran. SLF harus dapat lampu hijau dari dinas kebakaran," ujar Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Davy Sukamta, kepada Kompas.com, Selasa, (10/3/2015).

Dinas kebakaran ini, kata Davy, bertugas untuk mengecek peralatan pendeteksi dan pencegah kebakaran di dalam gedung sudah memenuhi syarat atau belum. Kebakaran gedung seringkali terjadi karena arus pendek listrik. Ketika hal itu terjadi, listrik harus segera padam, untuk mencegah ledakan.

Davy menambahkan, dinas kebakaran juga wajib mengecek sumber-sumber pemadaman dini seperti sprinkler di dalam gedung bekerja secara maksimal. Diketahui, penyebab kebakaran yang menyebar hingga empat lantai di bagian atas Wisma Kosgoro adalah karena sprinkler tidak memancarkan air.

Selain itu, hal lainnya yang perlu dicek adalah tanda-tanda peringatan atau rambu di pintu keluar harus menyala setidaknya dua jam saat listrik padam. Dengan demikian, penghuni dapat menemukan pintu keluar meski di dalam kegelapan.

Kurangnya kontrol pemerintah ini, terang Davy, mengingatkan masyarakat untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam melihat kualitas gedung. Apalagi, Wisma Kosgoro ini sudah berdiri sejak 1970-an. Seharusnya, pemerintah lebih memerhatikan kelaikan pakainya.

Tinggal bayar

Senada dengan Davy, Ketua Green Building Council Indonesia, Naning Adiningsih Adiwoso, mengatakan, setiap gedung harus dicek secara berkala.

"Harusnya memang lima tahun sekali itu. Tapi, Anda juga tahulah bagaimana pemerintah (kurang kontrol). Supaya cepat (beroperasi) kan tinggal bayar," kata Naning.

Di satu sisi, meski sudah diberi peringatan, seringkali pengelola ingin mencari untung besar dengan mengabaikan instalasi atau perbaikan yang dibutuhkan. Padahal, perbaikan tersebut tidak selalu mahal atau sulit.

Dalam kasus kebakaran di Wisma Kosgoro ini, misalnya, instalasi sprinkler  sudah canggih dan tidak perlu melakukan pembongkaran yang besar.

Terkait penyebab kebakaran sendiri, kata Naning, pengelola juga diharuskan mengganti kabel beberapa tahun sekali untuk mencegah arus pendek listrik.

"Kan bisa saja kabel digigit tikus setelah bertahun-tahun. Kabelnya harus yang benar-benar bagus dan kualitasnya baik," tegas Naning.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com