Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Abaikan Peringatan Kebakaran, Sertifikat Laik Fungsi Gedung Seharusnya Tidak Diterbitkan

Kompas.com - 11/03/2015, 00:00 WIB
|
EditorHilda B Alexander

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap gedung yang beroperasi harus memiliki sertifikat laik fungsi atau SLF. Sertifikat ini harus diperpanjang setidaknya lima tahun sekali. Dinas Penataan Kota adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam penerbitan SLF dengan salah satu rekomendasinya dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta.

Dinas Kebakaran sendiri mengklaim sudah memberi peringatan kepada pengelola gedung Wisma Kosgoro, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Namun, peringatan tersebut terbukti diabaikan jika melihat insiden kebakaran yang terjadi Senin, (9/3/2015). Kebakaran ini bermula dari lantai 16 yang kemudian menyebar hingga lantai 20.

Hal yang janggal adalah setelah tujuh tahun peringatan tersebut dilayangkan kepada pengelola, SLF tetap terbit sehingga gedung masih terus beroperasi.

"Setiap penerbitan SLF, harusnya melibatkan dinas kebakaran. SLF harus dapat lampu hijau dari dinas kebakaran," ujar Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Davy Sukamta, kepada Kompas.com, Selasa, (10/3/2015).

Dinas kebakaran ini, kata Davy, bertugas untuk mengecek peralatan pendeteksi dan pencegah kebakaran di dalam gedung sudah memenuhi syarat atau belum. Kebakaran gedung seringkali terjadi karena arus pendek listrik. Ketika hal itu terjadi, listrik harus segera padam, untuk mencegah ledakan.

Davy menambahkan, dinas kebakaran juga wajib mengecek sumber-sumber pemadaman dini seperti sprinkler di dalam gedung bekerja secara maksimal. Diketahui, penyebab kebakaran yang menyebar hingga empat lantai di bagian atas Wisma Kosgoro adalah karena sprinkler tidak memancarkan air.

Selain itu, hal lainnya yang perlu dicek adalah tanda-tanda peringatan atau rambu di pintu keluar harus menyala setidaknya dua jam saat listrik padam. Dengan demikian, penghuni dapat menemukan pintu keluar meski di dalam kegelapan.

Kurangnya kontrol pemerintah ini, terang Davy, mengingatkan masyarakat untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam melihat kualitas gedung. Apalagi, Wisma Kosgoro ini sudah berdiri sejak 1970-an. Seharusnya, pemerintah lebih memerhatikan kelaikan pakainya.

Tinggal bayar

Senada dengan Davy, Ketua Green Building Council Indonesia, Naning Adiningsih Adiwoso, mengatakan, setiap gedung harus dicek secara berkala.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+