Di sisi lain, mulai September 2015, pemerintah Malaysia menetapkan peraturan baru mengenai sertifikasi kerja dan pekerjaan konstruksi terkait pekerja lapangan di sana. Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing pekerja konstruksi Indonesia sekaligus tidak tersingkir dari Malaysia pemerintah menargetkan sertifikasi 700 orang.
Kepala Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Masrianto, mengatakan, seluruh tenaga konstruksi Indonesia yang bekerja di Malaysia harus bersertifikat.
Selain menambah kualitas para tenaga konstruksi, menurut dia, sertifikasi ini diharapkan bisa meningkatkan kompetensi dan percaya diri. Jika dikaitkan dengan struktur penggajian, peningkatan kualitas ini juga diikuti oleh kenaikan gaji mereka.
"Kalau gaji pekerja di sana (Malaysia) naik, menambah PDB (Pendapatan Domestik Bruto) nasional juga," sebut Masrianto.
Lebih jauh Masrianto menjelaskan, di Indonesia sendiri, sudah ada ketentuan yang mengatur tentang sertifikasi pekerja. Ketentuan tersebut adalah Undang-undang Pasal 8 dan Pasal 9 No. 18 Tahun 199 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan baik badan konstruksi maupun perseorangan harus memiliki sertikfikat resmi.
Meski begitu, Masrianto mengaku, aplikasinya belum maksimal, khususnya bagi tenaga terampil di lapangan. "Sampai 2014, tercatat tenaga konstruksi 7 juta orang. Dari 7 juta, 2 juta mestinya bisa disertifikasi. Dari data LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), totalnya baru mencapai 269.066 yang tersertifikat," beber Masrianto.
Dari total 269.066 tenaga yang memiliki sertifikat, sebanyak 86.196 merupakan tenaga ahli, sisanya 240.000 merupakan tenaga terampil atau tukang di lapangan. Masrianto menegaskan, pemerintah telah membuat target baru untuk menambah tenaga konstruksi yang memiliki sertifikasi.
"Target ke depan selama 2015-2019, pemerintah melakukan sertifikasi, baik ahli dan terampil, sebanyak 750.000 (orang). Ini dalam 5 tahun," jelas dia.
Untuk tahun ini sebagai tahun pertama program tersebut, menurut Masrianto, target tenaga konstruksi yang disertifikasi adalah 80.000 sampai 100.000 orang. Harapannya, jumlah tersebut bertambah pada tahun-tahun berikutnya, misalnya tahun depan menjadi 125.000 orang.