Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Juga Usai, Normalisasi Ciliwung Terhambat Pembebasan Lahan

Kompas.com - 14/02/2015, 15:26 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mencanangkan beberapa proyek untuk penanggulangan banjir. Namun, pelaksanaan proyek itu masih terkendala masalah pembebasan lahan, contohnya pembuatan sodetan dan normalisasi sungai Ciliwung.

Pemerintah menargetkan proyek di Ciliwung tersebut selesai pada 2016. Kenyataannya, proyek tersebut baru berjalan setelah pembebasan lahan 70 hektar, sementara sampai tahun ini baru 12 hektar yang dibebaskan.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane T. Iskandar mengatakan, 90 persen lahan dari 299 bidang tanah yang diperlukan untuk kedua proyek tersebut merupakan tanah negara. Tanah-tanah itu telah lama dihuni masyarakat.

"Terbukti, dari masyarakat yang sudah mendiami lokasi tersebut selama 40 tahun tidak memiliki dokumen tanah lengkap," ujar Iskandar di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Masalah pembebasan lahan itu, lanjut Iskandar, terjadi pada proyek sodetan Ciliwung di Bidara Cina, Jakarta Timur. Sampai saat ini, pemerintah tidak dapat melanjutkan proyek tersebut karena penduduknya tidak mau dipindahkan. Menurut Iskandar, mereka menuntut ganti rugi dari pemerintah.

"Sementara APBN tidak boleh digunakan untuk ganti rugi tanah yang merupakan milik negara,” kata Iskandar.

Dia menuturkan, sempat ada mekanisme ganti rugi untuk penduduk yang telah lama mendiami tanah tersebut. Dana ganti rugi itu berasal dari APBD DKI Jakarta dan diberlakukan pada periode kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Namun, lanjut Iskandar, peraturan itu dicabut pada periode Joko Widodo ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Karena besarnya dampak sosial yang timbul, maka pada 5 Desember 2014 kembali diterbitkan peraturan gubernur mengenai mekanisme ganti rugi tersebut," ujarnya.

Pada pergub baru itu, dia menyebutkan, ada mekanisme ganti rugi untuk warga yang mendiami tanah negara, yaitu sebesar 25 persen x nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) x luas tanah.

Namun, sama halnya dengan proyek sodetan, Iskandar menambahkan, penanganan normalisasi Sungai Ciliwung sepanjang 19 kilometer juga masih terkendala pembebasan lahan. Dari total 19 kilometer, baru sepanjang 4 kilometer yang telah ditangani.

"Yang baru ditangani ini letaknya di belakang Rindam Condet turun ke Kalibata sampai jembatan Kampung Melayu dan di dekat Pancoran River Side," kata Iskandar.

Baca juga: Cari Diskon Rumah atau Uang Muka Murah? Kunjungi Pameran Rumah BTN!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com