Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Indonesia, Urus Sengketa Tanah Bisa 17 Tahun!

Kompas.com - 29/01/2015, 11:58 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Persoalan sengketa dan konflik tanah di pengadilan seringkali memakan waktu lama. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, hal tersebut disebabkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar gugatan, tidak jelas.

"Tidak ada itu sertifikat ganda, yang ada pemalsuan sertifikat. Biasanya dokumen yang diajukan penggugat, hanya fotokopi," ujar Ferry saat penandatangan nota kesepahaman percepatan sertifikasi lahan dengan Realestat Indonesia (REI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Ferry melanjutkan saat proses peradilan berlangsung, pengadilan tidak lagi mengonfirmasi. Dokumen milik tergugat, meskipun lebih valid sertifikatnya, sering diabaikan. Meski begitu, menurut Ferry, pengadilan juga tidak bisa disalahkan karena tidak hanya penggugat, dokumen tergugat pun hanya seringkali berupa fotokopi.

"Ini yang membuat lama. Rata-rata masalah tanah sudah 10 tahun. Dalam proses hukumnya perlu 7 tahun. Jadi total bisa 17 tahun," kata Ferry.

Oleh sebab itu, Ferry menganjurkan supaya dokumen-dokumen yang dijadikan dasar gugatan merupakan dokumen asli atau telah dilegalisasi. Cara tersebut bisa mencegah proses di pengadilan lebih lama lagi. Ia berharap proses pengadilan tidak perlu sampai kasasi. Pemutusan sengketa diharapkan hanya sampai proses banding satu kali.

Ferry juga menambahkan, untuk kelengkapan dokumen, baik penggugat dan tergugat harus menyiapkan film dokumentasi tanahnya.

"Jangan dibayangkan tanah itu kosong. Jangan-jangan sudah ada bangunan. Ketika eksekusi ada pengrusakan. Banyak orang tidak mengecek kembali tanah itu. Dengan teknologi foto atau film, bisa memvalidasi supaya benar itu tanahnya," tandas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau