Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Merinci Angka Kebutuhan Rumah di Tiap Kabupaten

Kompas.com - 14/11/2014, 13:11 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah dihadapkan pada angka kebutuhan rumah untuk yang tinggi tahun ini. Angka kebutuhan dan pemenuhan rumah itu kini sudah mencapai lebih dari 15 juta unit.

Untuk mengatasinya, pengembang mendorong pemerintah agar segera menentukan persebaran kebutuhan rumah di seluruh Indonesia. Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sumatera Barat, Ramal Saleh, mengatakan bahwa pemerintah tidak menjelaskan backlog (angka kekurangan) 15 juta tersebut secara spesifik.

"Itu kan data nasional, tak ada data berapa backlog per kecamatan, per kelurahan," ujar Ramal kepada Kompas.com, Kamis (13/11/2014).

Seharusnya, menurut Ramal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memetakan persebaran kebutuhan rumah secara lebih mendetail. Setelah itu, menurut Ramal, akan lebih mudah membuat kebijakan ketersediaan lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah rakyat.

"Karena, kebutuhan perumahan di setiap daerah bisa berbeda-beda. Jumlah 15 juta unit itu tak bisa dibagi rata di Indonesia. Backlog di tiap provinsi berapa kebutuhannya, harus ada turunannya. Kabupaten berapa, kecamatan berapa. Tanpa itu, nonsense bahwa lima tahun backlog habis," kata Ramal.

Dia juga menyarankan, selain bekerja sama dengan Kemendagri, pemerintah melalui Kemen-PU dan Pera bisa membentuk kelompok kerja khusus di tingkat kabupaten dan kota. Kerjasama itu untuk memetakan kebutuhan rumah di masing-masing daerah.

Sementara itu, terkait kerja sama dengan pengembang, pemerintah bisa memberikan kemudahan dalam menyediakan lahan yang sudah dibangun infrastrukturnya.

"Misalnya, tahun ini (pemerintah) beli 100 hektar, itu dibuatkan infrastruktur, lanskap. Harus ditentukan yang mana (lahan) buat jalan, yang mana buat rumah, bagaimana aksesnya. Baru itu bisa dijual ke pengembang," kata Ramal.

Dengan begitu, tambah Ramal, pengembang dapat langsung membangun tanpa harus mengurus kembali perizinan yang selalu memakan waktu lama karena panjangnya birokrasi. Menurut dia, setidaknya, untuk satu rumah saja pengembang harus mengurus Pajak Bumi dan Bangunan, Izin Mendirikan Bangunan, balik nama sertifikat, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan. Jika infrastruktur sudah tersedia, maka pengembang lebih cepat membangun rumah sehingga lebih cepat pula angka backlog turun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

Berita
Lima Warna Pintu Depan Ini Bisa Bikin Rumah Tampak Mahal

Lima Warna Pintu Depan Ini Bisa Bikin Rumah Tampak Mahal

Eksterior
Perluas Pasar di Indonesia, Rumah123 Jalin Kerja sama dengan REI

Perluas Pasar di Indonesia, Rumah123 Jalin Kerja sama dengan REI

Berita
CSG Pecah Sertifikat Tiga Proyek Perumahan di Jawa Barat Menjadi HGB

CSG Pecah Sertifikat Tiga Proyek Perumahan di Jawa Barat Menjadi HGB

Hunian
AI Bikin Industri Data Center Indonesia Tumbuh Kian Potensial

AI Bikin Industri Data Center Indonesia Tumbuh Kian Potensial

Fasilitas
REI dan Rumah123 Bakal Gelar 20 Event Tahun Ini, Terbanyak di Jabodetabek

REI dan Rumah123 Bakal Gelar 20 Event Tahun Ini, Terbanyak di Jabodetabek

Berita
Jangan Ragu Sewa Jasa Desainer Interior Saat Bangun Rumah

Jangan Ragu Sewa Jasa Desainer Interior Saat Bangun Rumah

Tips
Hutama Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 4,05 Triliun, Didominasi Proyek SDA

Hutama Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 4,05 Triliun, Didominasi Proyek SDA

Berita
Jadi Alternatif Agregat, Kenali Lapisan Semen Komposit Tanah pada Perkerasan Jalan

Jadi Alternatif Agregat, Kenali Lapisan Semen Komposit Tanah pada Perkerasan Jalan

Konstruksi
Perumahan MBR di Atas Lahan Bank Tanah Bisa Jadi SHM Setelah 10 Tahun

Perumahan MBR di Atas Lahan Bank Tanah Bisa Jadi SHM Setelah 10 Tahun

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lumajang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lumajang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sinarmas Hadirkan Ruko Rp 9 Miliaran di BSD City

Sinarmas Hadirkan Ruko Rp 9 Miliaran di BSD City

Ritel
[POPULER PROPERTI] Inilah Bendungan Terbesar, Terpanjang, dan Tertinggi di Indonesia

[POPULER PROPERTI] Inilah Bendungan Terbesar, Terpanjang, dan Tertinggi di Indonesia

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com