Asisten Gubernur Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Wiriyatmoko, mengungkapkan hal tersebut kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2014). Dia mengatakan, sementara ini, 14 pulau lainnya masih dalam pengkajian, termasuk pengkajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Izin reklamasi Agung Sedayu Group (Kapuk Naga Indah) sudah keluar, sementara PT Pembangunan Jaya Ancol sudah mengajukan izin karena mereka akan segera membangun. Agung Podomoro Land juga sudah menajukan, tapi sampai saat ini belum keluar izin reklamasinya," ujar Wiriyatmoko.
Namun, lanjut dia, izin prinsip sudah keluar semua untuk 17 pulau buatan tersebut.
Ihwal target semua izin reklamasi diterbitkan, Wiriyatmoko mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Ahok.
"Kami tak bisa mematok target. Silakan tanya Pak Gubernur yang lebih tahu tentang izin reklamasi. Tapi, mengenai izin prinsip sudah terbagi semua," ujarnya.
Adapun pengembang yang mendapat konsesi izin prinsip pengembangan 17 pulau buatan adalah PT Pelindo yang menggarap satu pulau, PT Manggala Krida Yudha satu pulau, PT Pembangunan Jaya Ancol empat pulau, PT Jakarta Propertindo dua pulau, PT Jaladri Kartika Ekapaksi satu pulau, dan PT Kapuk Naga Indah lima pulau. Sementara itu, dua pulau lainnya belum dilirik investor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.