Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Tantangan Ferry Baldan, Sang Menteri Agraria dan Tata Ruang

Kompas.com - 27/10/2014, 08:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi menunjuk Ferry Mursyidan Baldan sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang. Menurut pengamat tata ruang, Yayat Supriyatna, Ferry memiliki beberapa tantangan dalam beberapa waktu mendatang, terkait kepemilikan tanah dengan tata ruang.

"Yang menarik adalah bagaimana mensinergikan aspek pertanahan dengan tata ruang. Perlu dipikirkan bagaimana kepastian lahan mempengaruhi tata ruang," ujar Yayat kepada Kompas.com, Minggu (26/10/2014) malam.

Yayat menuturkan, saat ini aspek pertanahan dan tata ruang saling berkaitan, mulai urusan perizinan, tanah misalnya. Jika tidak dikelola dengan baik, akan terjadi pengalihan fungsi tanah yang tidak perlu. Baca: Ini Dia Sosok Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Pemerintah, lanjut Yayat, harus konsisten dengan peraturan kebijakan tata ruang. Pada konteks negara menguasai tanah, perlu ada kepastian perencanaan, yakni, misalnya, akan dijadikan apa sebidang tanah pada suatu daerah nantinya.

"Bagaimana nanti menteri yang membawahi pertanahan bisa mengacu mengeluarkan rekomendasi pemanfaataan ruang. Jangan melihat dari sisi administrasi saja," kritik Yayat.

Dia mencontohkan, sekarang banyak kasus di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, masyarakat memiliki sertifikasi hak guna pakai di atas lahan yang mereka garap. Menurut Yayat, hal itu perlu diperjelas, bahwa hak guna pakai bukan berarti tanah adalah milik mereka. Dengan demikian, masyarakat tidak leluasa menjualnya kepada pihak lain, misalnya pengembang, untuk memakai tanah tersebut sebagai lahan membangun properti.

"Di sini perlu kehati-hatian pada aspek pengadaan tanah dan surat-surat tanah, karena nantinya kalau sudah terbangun akan terkait aspek penataan ruang. Ketika alih fungsi, harus hati-hati," kata Yayat.

Ketahanan pangan

Yayat mengatakan, penataan ruang harus mengacu pada undang-undang, terkait detail tata ruang, zonasi, dan peraturan-peraturan lain yang lebih rinci lagi. Peraturan tersebut juga terkait kebijakan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pakan Berkelanjutan No. 41 tahun 2009.

"Bagaimana supaya tidak terjadi alih fungsi, bentuk-bentuk permukiman yang berada di atas lahan pangan. Kan kebijakan Pak jokowi mempertahankan ketahanan pangan, ketika tanah-tanah beralih fungsi bagaimana caranya mempertahankan?" ujar Yayat.

Hal ini, lanjut dia, perlu ada konsistensi pemerintah untuk tidak semata-mata memindahkan fungsi lahan sebagai sumber pangan menjadi lahan pembangunan properti. Dia juga menyarankan agar ada semacam sertifikasi lahan pertanian atau program insentif pada petani, supaya petani tidak mengalihfungsikan lahannya.

Kesimpulannya, tambah Yayat, pekerjaan "menarik" untuk Ferry adalah cara dia secara konsisten mendorong sinergi dengan tata ruang dengan pertanahan untuk mengejar menambah lahan terbuka hijau, pertanian, menambah tidak berkurangnya fungsi ekologis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com