Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/10/2014, 09:21 WIB
|
EditorHilda B Alexander

JAKARTA, KOMPAS.com - Arsitek Indonesia tengah mengalami kegalauan. Karena, hingga saat ini, profesinya di mata hukum, belum diakui. Profesi arsitek dianggap tidak ada bedanya dengan tukang becak.

Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Jakarta, Steve J. Manahampi, mengatakan, masih ada pekerjaan rumah berat bagi IAI untuk memperjuangkan status profesi arsitek supaya tertuang dalam Undang-undang.

"Karena, ternyata ada persepsi yang salah di anggota dewan kita. Mereka beranggapan bahwa UU arsitek itu hanya untuk mengatur arsitek. Padahal UU arsitek itu juga gunanya untuk melindungi masyarakat," ujar Steve kepada Kompas.com setelah jumpa pers Design Week 2.2, di Kirana Two Office Tower, Jalan Boulevard Timur 88, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (10/10/2014).

Steve membandingkan profesi arsitek dengan dokter. Menurut dia, profesi dokter juga diatur dalam UU. Ketika UU mengatur dokter, bukan berarti hanya dokter saja yang dilindungi, melainkan juga pasien. UU tentang dokter dibuat agar tidak sembarang orang mengaku sebagai dokter.

"Ini yang masih tidak dipahami oleh anggota DPR kita. Arsitek, kalau salah desain, ratusan orang dalam satu gedung bisa mati semua. Konsekuensinya lebih berat (daripada dokter)," kata Steve.

Mungkin, tutur Steve, nampaknya UU arsitek masih dianggap tidak terlalu krusial, tetapi memiliki dampak jangka panjang dan sangat fatal.

Ia menjelaskan, setelah UU arsitek disahkan, akan ada turunan-turunan berupa peraturan lainnya yang menganut banyak hal terkait arsitek, termasuk etika profesi. Tetapi, sebelum itu, tetap harus ada Undang-undang yang mengakui secara formal profesi arsitek.

"Sekarang profesi arsitek sama tukang becak, nggak ada bedanya," pungkas Steve.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+