Pertumbuhan harga properti premium New York, menurut studi Knight Frank, sebesar 20 persen pada kuartal kedua 2014 dan merupakan pertumbuhan terbesar ketiga setelah Jakarta dan Dublin.
Properti-properti di kota berjuluk big apple ini sebagian besar dibeli oleh pembeli asing, terutama Tiongkok. Mereka menyumbang Rp 258,2 triliun dari total pembelian internasional tahun ini Rp 1.083 triliun, atau meroket 19 persen.
Menurut National Association of Realtors, jumlah pembelian asing ini melonjak dibanding tahun 2013 senilai Rp 801 triliun.
Bagaimana cara Amerika Serikat mencegah ancaman gelembung properti?
Bukan berupa pembatasan pembelian atau pembatasan kredit seperti yang dilakukan Singapura dan Hongkok bberapa saat lalu. Amerika Serikat punya cara sendiri dengan sandaran utama tetap pada skema ekonomi pasar bebas.
Menurut President of J. Streicher Asset Management LLC, Todd M. Schoenberger, ada langkah-langkah pendinginan yang lebih efektif seperti mengenakan pajak tambahan terhadap orang asing yang berinvestasi atau membeli properti di Amerika Serikat.
Investasi asing akan dikenakan Real Property Tax Act (FIRPTA), atau beken sebagai Section 897. Aturan pajak ini mengharuskan setiap keuntungan yang diakui oleh orang asing akan diperlakukan seolah-olah keuntungan yang secara efektif terhubung ke perdagangan atau bisnis AS. Adapun besaran pajak tambahan dari pembelian properti asing ini, sesuai padal 1445, sebesar 10 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.