Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Takdirnya, Pemerintah Harus Sediakan Rumah untuk Rakyat....

Kompas.com - 12/07/2014, 12:59 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pihak perlu menyadari, jika dikritisi secara obyektif, maksud asli (original intent) skema hunian berimbang dalam Undang-undang  Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) adalah untuk membantu pemerintah dalam menyediakan rumah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan mengatasi defisit perumahan atau backlog.

Demikian diungkapkan Praktisi hukum dan Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni, Muhammad Joni, mengkritisi upaya Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz yang mengadukan para pengembang properti yang dianggap melanggar ketentuan hunian berimbang. Pelaporan oleh Menpera berdasarkan UU No 1/2011 (UU PKP) dan Permenpera No 7 Tahun 2013 tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengaduan pelanggaran alias mandul.

Joni mengatakan, kewajiban konstitusional atas hak bertempat tinggal adalah kewajiban negara yang diamanatkan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. Di situ tercantum jelas, bahwa negara berkewajiban memenuhi hak bertempat tinggal, yang kemudian dirumuskan menjadi hak bermukim. Hak bermukim mengandung anasir kepentingan publik yang wajib menghadirkan peran, tanggung jawab, wewenang dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

"Artinya, memang takdir pemerintah untuk menyediakan hunian untuk rakyat. Kalau mau dilihat lagi, pasal 16, 17, 18 UU PKP memberikan wewenang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab di atas, yaitu merumahkan rakyat," kata Joni pada diskusi "Menyoal Kriminalisasi Hunian Berimbang" yang digelar The Hud Institute di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

"Jadi jelas, bahwa wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab merumahkan rakyat berada pada Pemerintah dan Pemda, bukan pada swasta atau pengembang. Karena swasta tidak diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh UU PKP seperti halnya Pemerintah dan Pemda," tambahnya.

Menurut Joni, maksud asli UU PKP sangat jelas, yaitu mendudukkan kewajiban pemerintah merumahkan rakyat adalah sebagai tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah, yang kemudian menugasi atau membentuk lembaga atau badan membangun rumah umum, rumah khusus, atau rumah negara. Atas dasar itu, lanjut Joni, posisi badan hukum (swasta) hanya sebatas partisipasi dan bukan penerima amanat konstitusi dari UUD 1945. Mereka juga bukan penyandang kewajiban genuine dari UU PKP untuk merumahkan rakyat dan mengatasi backlog.

"Kalau pun Kemenpera membuat ketentuan hunian berimbang dengan rasio 1;2;3, hak itu adalah konsep partisipasi swasta terhadap public housing untuk tujuan mengatasi backlog. Jadi, itu bukan wilayah swasta, dalam hal ini pengembang.

Dialog

Skema hunian berimbang yang diatur dalam pasal 34, 35, 36 dan 37 UU PKP memang ideal dilegalisasi sebagai salah satu strategi merumahkan MBR dan menurunkan angka backlog. Namun, skema ini sebetulnya malah berpotensi menghambat upaya merumahkan rakyat.

Joni mengatakan, dalam upaya merumahkan rakyat yang merupakan kewajiban konstitusional Negara dan kewajiban genuine Pemerintah, sangat tidak tepat jika membuat norma UU PKP yang secara obyektif tidak dapat dilaksanakan di lapangan. Karena tujuannya merumahkan rakyat, penormaan ketentuan hunian berimbang itu semestinya tidak menghambat kewajiban pemerintah menyelesaikan upaya itu sendiri.

"Ketentuan hunian berimbang mestinya membuka peluang dilaksanakan tidak pada satu hamparan jika kondisinya tidak mendukung, misalnya penyediaan tanah, mismatch peruntukkan lahan dan ruang. Tidak bisa di satu lahan di satu provinsi. Pemerintah juga wajib memberikan insentif, bahkan kemudahan dan bantuan bagi swasta atau badan hukum yang melaksanakan ketentuan itu," ujar Joni.

Menanggapi hal itu, Planologi Universitas Trisakti dan Dewan Pakar The Hud Institute, Yayat Supriatna mengatakan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara hunian berimbang perlu membuka ruang dialog dengan partisipan atau aktor yang ikut membantu upayanya menuntaskan backlog. Tidak memungkinkannya konsep hunian berimbang 1;2;3; dilaksanakan di satu hamparan adalah salah satu bukti tidak terjadinya dialog tersebut.

"Negara tidak boleh mematikan ruang-ruang dialog bagi pihak luar yang akan melaksanakan tujuannya. Pemerintah, dalam hal ini Kemenpera, harus menjadi mediator, bukannya menjadi aktor yang memaksakan kehendak tanpa mendengar aspirasi yang berkembang," ujar Yayat.

"Bagaimana mungkin kalangan 1 atau kalangan atas, kalangan 2 atau segmen menengah, dan kalangan 3 atau kalangan bawah disatukan di satu hamparan, sementara tujuan mereka memiliki rumah itu sudah berbeda-beda, mimpi mereka pun berbeda. Ini pemaksaan, karena tidak terbuka ruang dialog yang dijembatani pemerintah," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau