Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Mal Tak Berlaku di Kawasan Gelora Bung Karno

Kompas.com - 30/05/2014, 16:59 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan (moratorium) izin pembangunan ruang ritel komersial baik itu berbentuk pusat belanja (mal), arcade dan lain sebagainya, dianggap tak berlaku di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Pasalnya, masih saja ada proyek ruang ritel yang sekarang sedang dikerjakan di kawasan tersebut. Ruang ritel komersial itu adalah Gateway Park Senayan di Jl Pintu 1, atau menghadap Hotel Atlit Century dan kantor Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK).

Demikian pendapat pengamat perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, terkait semakin intensifnya pembangunan fisik di dalam dan sekitar area GBK, kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2014).

Menurut Yayat, moratorium yang diberlakukan pada saat pemerintahan Fauzi Bowo pada 2011  lalu tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Terlebih moratorium tersebut hanya berupa lisan, dan tidak dicantumkan dalam produk hukum seperti Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Gubernur.

"Selain itu, jangan dilupakan pula bahwa Kawasan GBK merupakan domain Sekretaris Negara. Mereka kemudian membentuk PPK GBK dan menjadikan GBK sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang menghasilkan profit. Jelas, Pemprov mengalami kesulitan untuk "mengutak-atik" kawasan GBK karena bukan wilayah mereka. Akan tetapi, tetap saja masalah perizinan seperti IMB harusnya DKI Jakarta yang mengeluarkan. Ini menjadi abu-abu (grey area)," papar Yayat.

Gateway Park Senayan yang sedang dalam tahap konstruksi ini berupa ruang ritel tiga lantai dengan konsep gaya hidup dan hobi. Peruntukan ruang-ruang di dalamnya dikhususkan untuk penyewa yang bergerak di sektor otomotif (sport) dan kafe.

Gateway Park Senayan hanyalah satu dari sekian banyak proyek komersial baru yang berpotensi mengubah fungsi kawasan GBK. Proyek lainnya adalah Lot 6 @ Senayan.

Atas perkembangan aktual ini, tambah Yayat, PPK GBK sebagai lembaga yang bertugas mengelola Kawasan GBK, telah menyalahi filosofi pembentukan PPK GBK sendiri.

PPK GBK berkewajiban melestarikan dan mengembangkan kawasan untuk tetap dapat berfungsi sebagai RTH. Di samping tugas lainnya untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas prasarana kegiatan olahraga bertaraf internasional, mengembangkan kemandirian melalui usaha meningkatkan intensitas pemanfaatan ruang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com