Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2014, 16:59 WIB
|
EditorHilda B Alexander
JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan (moratorium) izin pembangunan ruang ritel komersial baik itu berbentuk pusat belanja (mal), arcade dan lain sebagainya, dianggap tak berlaku di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Pasalnya, masih saja ada proyek ruang ritel yang sekarang sedang dikerjakan di kawasan tersebut. Ruang ritel komersial itu adalah Gateway Park Senayan di Jl Pintu 1, atau menghadap Hotel Atlit Century dan kantor Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK).

Demikian pendapat pengamat perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, terkait semakin intensifnya pembangunan fisik di dalam dan sekitar area GBK, kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2014).

Menurut Yayat, moratorium yang diberlakukan pada saat pemerintahan Fauzi Bowo pada 2011  lalu tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Terlebih moratorium tersebut hanya berupa lisan, dan tidak dicantumkan dalam produk hukum seperti Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Gubernur.

"Selain itu, jangan dilupakan pula bahwa Kawasan GBK merupakan domain Sekretaris Negara. Mereka kemudian membentuk PPK GBK dan menjadikan GBK sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang menghasilkan profit. Jelas, Pemprov mengalami kesulitan untuk "mengutak-atik" kawasan GBK karena bukan wilayah mereka. Akan tetapi, tetap saja masalah perizinan seperti IMB harusnya DKI Jakarta yang mengeluarkan. Ini menjadi abu-abu (grey area)," papar Yayat.

Gateway Park Senayan yang sedang dalam tahap konstruksi ini berupa ruang ritel tiga lantai dengan konsep gaya hidup dan hobi. Peruntukan ruang-ruang di dalamnya dikhususkan untuk penyewa yang bergerak di sektor otomotif (sport) dan kafe.

Gateway Park Senayan hanyalah satu dari sekian banyak proyek komersial baru yang berpotensi mengubah fungsi kawasan GBK. Proyek lainnya adalah Lot 6 @ Senayan.

Atas perkembangan aktual ini, tambah Yayat, PPK GBK sebagai lembaga yang bertugas mengelola Kawasan GBK, telah menyalahi filosofi pembentukan PPK GBK sendiri.

PPK GBK berkewajiban melestarikan dan mengembangkan kawasan untuk tetap dapat berfungsi sebagai RTH. Di samping tugas lainnya untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas prasarana kegiatan olahraga bertaraf internasional, mengembangkan kemandirian melalui usaha meningkatkan intensitas pemanfaatan ruang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+