Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memperkuat RUU Pertanahan, Menjawab Kesimpangsiuran Hukum Pertanahan

Kompas.com - 06/05/2014, 12:08 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) menyambut positif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan di Komisi II DPR RI. Asosiasi profesi tersebut juga memberikan usulan mengenai RUU itu.

Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengungkapkan pandangan REI pada pembukaan seminar sehari bertajuk "Bedah RUU Pertanahan Demi Menghasilkan Produk Hukum yang Memberi Kepastian Usaha Jangka Panjang, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dan Daya Saing Global", Selasa (6/5/2014). Eddy mengatakan, RUU tentang Pertanahan bertujuan memperkuat produk hukum masa lalu, yang dikenal dengan nama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Dia berharap, pembahasan tersebut akan meluruskan bebagai kesimpangsiuran di dalam hukum pertanahan di Tanah Air. Memang, Eddy menilai, ada beberapa pasal dalam RUU Pertanahan yang berpotensi menurunkan daya saing dan kepastian usaha jangka panjang. Salah satunya pasal yang menyebutkan pembatasan luas maksimal lahan untuk pengembangan kawasan perumahan.

Eddy mengatakan, bahwa tanpa pembatasan itu sebenarnya masyarakat sendiri yang diuntungkan. Pengembang bisa membuat fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"REI menganggap, RUU Pertanahan bisa menjawab secara menyeluruh masalah pertanahan di Indonesia. Harapannya, hal ini akan mendorong iklim bisnis yang sehat," imbuh Eddy.

Adapun rumusan usulan yang akan ditujukan bagi pembuat undang-undang ini akan dihasilkan melalui seminar sehari. Namun, REI sudah menyiapkan beberapa aspek yang akan menjadi fokus pembahasan.

"Kami berkeyakinan hasil kajian akademik yang digagas DPP REI akan memberikan pemikiran segar dan diimplementasikan untuk melengkapi UUPA," tandas Eddy.

Berikut ini beberapa aspek yang menjadi fokus REI. Pertama, pembatasan luas lahan untuk perumahan. Kedua, pelibatan masyarakat dalam pembuatan masterplan pengembangan kawasan. Ketiga, pembatasan penguasaan lahan. Keempat, hak atas tanah. Kelima, kesetaraan status hak pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lalin Kendaraan Menuju Destinasi Wisata Religi Meningkat

Lalin Kendaraan Menuju Destinasi Wisata Religi Meningkat

Berita
Libur Panjang Waisak, 100.000 Tiket Whoosh Terjual

Libur Panjang Waisak, 100.000 Tiket Whoosh Terjual

Berita
Murah Meriah, Dua Bahan Dapur Ini Bisa Bikin Peralatan Stainless Steel Anda Kinclong

Murah Meriah, Dua Bahan Dapur Ini Bisa Bikin Peralatan Stainless Steel Anda Kinclong

Umum
Sekolah Internasional Kipina Kids Bakal Hadir di SouthCity

Sekolah Internasional Kipina Kids Bakal Hadir di SouthCity

Perumahan
Bendungan Cijurey Dibangun untuk Irigasi Kabupaten Bogor

Bendungan Cijurey Dibangun untuk Irigasi Kabupaten Bogor

Berita
Libur Panjang Waisak Berakhir, 156.347 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Libur Panjang Waisak Berakhir, 156.347 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Berita
Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Berita
Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com