Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memperkuat RUU Pertanahan, Menjawab Kesimpangsiuran Hukum Pertanahan

Kompas.com - 06/05/2014, 12:08 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) menyambut positif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan di Komisi II DPR RI. Asosiasi profesi tersebut juga memberikan usulan mengenai RUU itu.

Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengungkapkan pandangan REI pada pembukaan seminar sehari bertajuk "Bedah RUU Pertanahan Demi Menghasilkan Produk Hukum yang Memberi Kepastian Usaha Jangka Panjang, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dan Daya Saing Global", Selasa (6/5/2014). Eddy mengatakan, RUU tentang Pertanahan bertujuan memperkuat produk hukum masa lalu, yang dikenal dengan nama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Dia berharap, pembahasan tersebut akan meluruskan bebagai kesimpangsiuran di dalam hukum pertanahan di Tanah Air. Memang, Eddy menilai, ada beberapa pasal dalam RUU Pertanahan yang berpotensi menurunkan daya saing dan kepastian usaha jangka panjang. Salah satunya pasal yang menyebutkan pembatasan luas maksimal lahan untuk pengembangan kawasan perumahan.

Eddy mengatakan, bahwa tanpa pembatasan itu sebenarnya masyarakat sendiri yang diuntungkan. Pengembang bisa membuat fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"REI menganggap, RUU Pertanahan bisa menjawab secara menyeluruh masalah pertanahan di Indonesia. Harapannya, hal ini akan mendorong iklim bisnis yang sehat," imbuh Eddy.

Adapun rumusan usulan yang akan ditujukan bagi pembuat undang-undang ini akan dihasilkan melalui seminar sehari. Namun, REI sudah menyiapkan beberapa aspek yang akan menjadi fokus pembahasan.

"Kami berkeyakinan hasil kajian akademik yang digagas DPP REI akan memberikan pemikiran segar dan diimplementasikan untuk melengkapi UUPA," tandas Eddy.

Berikut ini beberapa aspek yang menjadi fokus REI. Pertama, pembatasan luas lahan untuk perumahan. Kedua, pelibatan masyarakat dalam pembuatan masterplan pengembangan kawasan. Ketiga, pembatasan penguasaan lahan. Keempat, hak atas tanah. Kelima, kesetaraan status hak pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau