Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2014, 12:08 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di DKI Jakarta adalah hal wajar. Sebelumnya, ketika wewenang mengatur NJOP berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak, NJOP DKI Jakarta belum pernah disesuaikan sejak 2010 lalu. Namun, kenaikan NJOP pun punya konsekuensi tersendiri.

Menurut Ketua Kajian Studi Pemukiman Universitas Gadjah Mada (UGM) Budi Prayitno, sebenarnya masalah pertanahan, termasuk naiknya NJOP, bisa ditanggulangi dengan adanya kebijakan bank tanah. Namun, sungguh disayangkan, tanpa pengendalian secara tegas, bank tanah pun rentan diselewengkan.

"Baru saja saya rapat dengan Pak Oswar Mungkasa dan tim (Direktur Pertanahan dan Penataan Ruang) terkait dengan penyusunan RPJMN Pertanahan. Yang muncul dalam diskusi itu terkait beberapa hal dan lebih khusus tentang bank tanah," ujar Budi kepada KOMPAS.com, Jumat (14/3/2014).

Ihwal konsekuensi yang harus dihadapi perencanaan kota menyangkut kenaikan NJOP ini, Budi mengatakan, DKI Jakarta sebetulnya sudah punya rencana. Pengadaan lahan guna membangun menara rusunawa dan kampung deret sudah masuk dalam agenda Pemprov DKI Jakarta. Hanya, dalam pola berpikir lebih luas, kebijakan bank tanah harus tetap digalakkan.

"DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo sudah mengagendakan dalam salah satu programnya untuk mencadangkan lahannya guna menyiapkan pembangunan beberapa tower rusunawa maupun untuk penataan kampung deretnya," ujarnya.

"Kebijakan bank tanah memang harus menjadi salah satu kebijakan strategis bagi pemenuhan hak bermukim, khususnya bagi MBR dan warga miskin," tambahnya.

Budi menambahkan, ada dua bentuk bank tanah, yaitu bank tanah umum (general land bank) dan bank tanah khusus. Bank tanah umum mengelola tanah dalam skala besar untuk tujuan non-profit atau demi tujuan perumahan publik dan sosial). Saat ini bank tanah umum sudah dilakukan di Swiss, Belgia, dan Belanda.

Sementara itu, bank tanah khusus akan mengelola tanah dalam skala kecil, yaitu untuk tujuan profit. Hal ini sudah dilakukan di Amerika Serikat. Lantas, bagaimana dengan Indonesia atau DKI Jakarta khususnya?

Budi mengatakan, Indonesia masih memerlukan peran pengendalian dari pemerintah pusat, meskipun kewenangan ada di daerah. Alasanya, hal ini sangat berisiko terjadinya penyimpangan.

"Seperti yang pernah terjadi di Samarinda tahun 2004, di mana bank tanah diindikasikan modus baru untuk penyelewengan sampai senilai Rp 2 triliun," kata Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Senangnya Warga Bangka, Lahan Mereka Kini Sudah Resmi Bersertifikat

Senangnya Warga Bangka, Lahan Mereka Kini Sudah Resmi Bersertifikat

Berita
Percantik Dinding Kamar Mandi Minimalis di Rumah dengan Panel Kayu

Percantik Dinding Kamar Mandi Minimalis di Rumah dengan Panel Kayu

Tips
Minat Memiliki Hunian di Kalangan Milenial dan Gen Z Meningkat, Pilih Rumah atau Apartemen?

Minat Memiliki Hunian di Kalangan Milenial dan Gen Z Meningkat, Pilih Rumah atau Apartemen?

BrandzView
Tol di Luar Jawa Sumbang 10 Persen Pendapatan Jasa Marga

Tol di Luar Jawa Sumbang 10 Persen Pendapatan Jasa Marga

Berita
Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik

Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik

Berita
Jasa Marga: Tak Ada Rencana Diskon Tarif Tol saat Libur Natal-Tahun Baru

Jasa Marga: Tak Ada Rencana Diskon Tarif Tol saat Libur Natal-Tahun Baru

Berita
Uji Coba MLFF Bakal Bersamaan dengan Groundbreaking IKN Tahap 3

Uji Coba MLFF Bakal Bersamaan dengan Groundbreaking IKN Tahap 3

Berita
Raih Rp 1,1 Triliun dari Expo, Summarecon Tepis Anggapan Bisnis Properti Lesu

Raih Rp 1,1 Triliun dari Expo, Summarecon Tepis Anggapan Bisnis Properti Lesu

Hunian
Duet Damai Putra-Nishitetsu Serah Terima 100 Unit Rumah Bergaya Jepang

Duet Damai Putra-Nishitetsu Serah Terima 100 Unit Rumah Bergaya Jepang

Perumahan
Adopsi Tren 2023, Ini Pilihan Warna Terbaik untuk Kamar Mandi Minimalis di Rumah

Adopsi Tren 2023, Ini Pilihan Warna Terbaik untuk Kamar Mandi Minimalis di Rumah

Berita
“Carten & Senza”, Kakak Beradik dari Dunia Masa Depan Hadir di Gading Serpong

“Carten & Senza”, Kakak Beradik dari Dunia Masa Depan Hadir di Gading Serpong

Ritel
Belum Berlaku Penuh, Ini Tahap Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Belum Berlaku Penuh, Ini Tahap Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Berita
Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya

Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya

Berita
Cari Rumah Murah di Kota Batik Pekalongan? Cek di Sini, Masih Rp 150 Jutaan (II)

Cari Rumah Murah di Kota Batik Pekalongan? Cek di Sini, Masih Rp 150 Jutaan (II)

Perumahan
Kala Jokowi Kaget Sertifikat Tanah Elektronik Cuma Satu Lembar...

Kala Jokowi Kaget Sertifikat Tanah Elektronik Cuma Satu Lembar...

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com