Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginginkan PBB menjadi sektor pajak daerah yang menjadi unggulan.
Jokowi mengubah besaran NJOP karena selama empat tahun, NJOP tidak naik. Besaran NJOP yang tetap dalam empat tahun tidak sesuai dengan fakta bahwa harga pasar sudah melonjak cukup signifikan.
"Kenaikan NJOP berakibat kenaikan PBB, bagi yang keberatan, bisa mengajukan permohonan keringanan. Namun, sebenarnya NJOP yang baru masih di bawah harga pasar sesungguhnya di lapangan," ujar Iwan, Minggu (9/3/2014).
Warga bisa mengisi permohonan dan memenuhi persyaratan. Namun, besaran pengurangan maksimal hanya 75 persen dari nilai PBB yang harus dibayarkan. Permohonan itu pun bisa ditolak pemerintah jika tidak memenuhi persyaratan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.