Menpera mengatakan, upaya ini dilakukan untuk melindungi persawahan yang semakin terancam oleh pembangunan perumahan. Untuk itulah, pembangunan rumah diarahkan vertikal melalui rumah susun.
"Diatur agar rumah susun itu bisa dimiliki oleh masyarakat miskin. Cukup menyertakan KTP, KK, dan lainnya. Kebijakan ini dulu juga pernah dilakukan pada masa Presiden Soeharto," tutur Menpera di Depok, Sabtu (8/2/2014).
Menpera mengakui, lahan untuk perumahan saat ini semakin terbatas sehingga lahan produktif untuk pertanian pun perlahan semakin terkikis. Untuk itulah, nantinya Permen tersebut juga akan mengatur regulasi perpindahan kepemilikan rumah, selama masa cicilan berlangsung untuk menghindari adanya potensi capital gain di sektor properti.
"Sanksi tetap ada. Kalau masih terjadi perpindahan kepemilikan rumah yang belum selesai cicilannya, nanti salah satu sanksi dikenakan ke pemilik, yaitu hak kepemilikan rumah bisa dibatalkan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.