Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera... "Black List" Pengembang Nakal!

Kompas.com - 02/02/2014, 12:07 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi pemecatan dari keanggotaan asosiasi tidak cukup untuk membuat pengembang properti jera bertindak "nakal". Selain izin usahanya dicabut, para pengembang nakal itu harus masuk daftar hitam (black list) yang harus diketahui publik.

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghada kepada Kompas.com, Minggu (2/2/2014), menanggapi pendapat Ketua DPP APERSI Eddy Ganefo bahwa pihaknya bisa mengeluarkan perusahaan anggota APERSI yang terbukti melakukan pelanggaran dari keanggotaan.

"Kalau aturannya jelas, tentu tidak masalah itu dilakukan asosiasi dan tidak akan mencoreng nama asosiasinya. Tapi, kalau hanya dipecat dari keanggotaaan, si pengembang kan masih bisa membuat proyek lagi di luarnya," ujar Ali.

Ali mengatakan, bukan hanya asosiasi pengembang, bahkan pemerintah lewat Kementerian Perumahan Rakyat pun seperti tidak berdaya menanggapi aksi-aksi "pengembang nakal" yang kerap merugikan masyarakat dan negara.

"Harus di-black list dan itu diberitahukan ke semua bank, instansi pemerintahan, dan konsumen melalui YLKI, bank, atau instansi pemerintahan langsung. Intinya, konsumen tahu dengan jelas kredibilitas pengembang itu dan tidak akan dirugikan lagi di kemudian hari," ujar Ali.

Seperti diberitakan, Minggu (2/2/2014), Ketua DPP APERSI Eddy Ganefo mengatakan bahwa berdasarkan pengaduan konsumen pihaknya bisa mengeluarkan perusahaan anggota APERSI yang terbukti melakukan pelanggaran dari keanggotaan. (Baca: Banyak Konsumen Sungkan Adukan Pengembang "Nakal")

"Namun, tentu sanksi tersebut tidak bisa diputuskan dengan gegabah," katanya.

Tolok ukur pelanggaran, menurut Eddy, tidak hanya mereka yang melanggar AD/ART APERSI, namun juga ketentuan lain. Misalnya, Eddy melanjutkan, Peraturan Pemerintah. Para pengembang yang ingkar janji ketika memasarkan produknya pun termasuk dalam kategori melanggar. Dengan kata lain, jika pengembang memberikan iklan palsu di brosur, mereka pun sudah dianggap melanggar.

"Tergantung yang mereka (pengembang) lakukan. Bisa saja dipanggil dahulu dan diberi pengertian atau diberi peringatan. Atau bisa juga dikeluarkan dari keanggotaan," ujar Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau