"Biasanya kita menerima laporan atau pengaduan dari DPD atau dari calon konsumen," ujar Eddy di Jakarta, Jumat (31/1/2014).
Tanggapan Eddy tersebut untuk menjawab kekhawatiran Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghada. Sebelumnya, Ali sempat mengutarakan bahwa asosiasi pengembang, bahkan pemerintah lewat Kementerian Perumahan Rakyat tidak berdaya menanggapi "pengembang nakal".
Menurut Eddy, berdasarkan pengaduan tersebut, DPP APERSI bisa mengeluarkan perusahaan anggota APERSI yang terbukti melakukan pelanggaran dari keanggotaan.
"Namun, tentu sanksi tersebut tidak bisa diputuskan dengan gegabah," katanya.
Tolok ukur pelanggaran, menurut Eddy, tidak hanya mereka yang melanggar AD/ART APERSI, namun juga ketentuan lain. Misalnya, Eddy melanjutkan, Peraturan Pemerintah. Para pengembang yang ingkar janji ketika memasarkan produknya pun termasuk dalam kategori melanggar. Dengan kata lain, jika pengembang memberikan iklan palsu di brosur, mereka pun sudah dianggap melanggar.
"Tergantung yang mereka (pengembang) lakukan. Bisa saja dipanggil dahulu dan diberi pengertian atau diberi peringatan. Atau bisa juga dikeluarkan dari keanggotaan," ujar Eddy.
"Pelanggaran ringan juga bisa diberi SP 1 (Surat Peringatan) kalau tidak ditindaklanjuti pengembang," tambahnya.
Eddy memberikan contoh, jika ada calon konsumen yang melaporkan keterlambatan pembangunan, APERSI akan mengecek kebenaran dan penyebabnya.
"Misalnya keterlambatan pembangunan, ini akan kita klarifikasi apa penyebabnya. Bisa saja bukan kesalahan mereka tapi karena faktor luar," imbuh Eddy.
Yang pasti, lanjut Eddy, pihaknya membuka kesempatan konsumen melakukan pengaduan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.