Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas... Bahaya Kebakaran Mengintai Anda!

Kompas.com - 23/12/2013, 19:22 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertumbuhan permukiman yang tidak terkendali di kota besar tidak hanya memicu masalah penataan kota, namun juga keamanan warganya. Lokasi-lokasi permukiman menjadi sangat padat dan hampir tidak ada jeda antara satu hunian dengan hunian lain. Hal ini tentu saja berpotensi memicu bahaya besar. Salah satu bahayanya adalah kebakaran.

Kebakaran bisa terjadi karena banyak hal, misalnya api dari kompor yang menyambar kain, api dari puntung rokok, bahkan arus pendek listrik. Di permukiman padat penduduk, satu rumah terbakar bisa menyebabkan ratusan rumah lain ikut terbakar. Meski sudah berhati-hati, bahaya kebakaran masih bisa mengintai Anda!

 
Kebakaran yang disebabkan oleh instalasi listrik umumnya terjadi karena instalasi tersebut tidak memadai. Misalnya, tidak menggunakan perlengkapan berstandar nasional, tidak mengikutsertakan pengaman, atau disambung tanpa keahlian khusus. Berbagai hal ini tidak mampu menanggulangi percikan api yang terjadi karena beban lebih penggunaan listrik, hubungan singkat listrik (arus pendek, atau korsleting), serta arus bocor pada bangunan atau peralatan.

Ironisnya, ketika musibah semacam ini terjadi, tidak jarang masyarakat pun menyalahkan PLN sebagai penyebab musibah tersebut. Menurut Vice President for Partner Retail Business Schneider Electric, Cin Cin Go, pemilik rumah pun punya porsi kesalahan tersendiri dalam terjadinya musibah tersebut. Terutama, jika menggunakan perangkat kelistrikan yang lebih murah, namun tidak berstandar nasional.

Cin Cin mengungkapkan bahwa ada berbagai kemungkinan skenario terjadinya kebakaran yang berhubungan dengan instalasi listrik. Salah satu kemungkinannya, adalah barang-barang yang digunakan dalam instalasi tersebut tidak ber-SNI atau berstandar nasional.

"Salah satu yang membuat kebakaran, misalnya membeli dan menggunakan kabel listrik tidak ber-SNI. Kabel dimasukkan ke dalam pipa, kemudian dimasukkan ke dalam tembok, terkena panas, dingin, dan akhirnya bisa hancur. Bisa terbakar," ujarnya.

 
Idealnya, setiap rumah memiliki MCB dan ELCB berstandar nasional. MCB atau Miniature Circuit Breaker merupakan perangkat yang berfungsi mencegah arus pendek. Ketika terjadi pemakaian berlebihan, MCB akan memastikan hubungan listrik terputus.

Sementara, ELCB atau Earth Leakage Circuit Breaker berfungsi mengamankan manusia dari arus bocor. Listrik bisa dikatakan bocor jika ada yang menghantarkannya keluar dari jaringan. Arus bocor mampu membuat orang tersengat listrik hingga tewas. Namun Anda juga harus hati-hati, pasalnya kini sudah beredar MCB dan ELBC tiruan dengan spesifikasi di bawah standar nasional.

 
schneider electric Miniature Circuit Breaker (MCB) dan Earth Leakage Circuit Breaker (ELCB).
Bentuk MCB dan ELCB seharusnya sudah familiar. Keduanya berbentuk tidak jauh berbeda dari meteran yang disediakan PLN di setiap rumah penduduk. Hanya saja, baik MCB maupun ELCB biasanya diletakkan berderet di dalam rumah. Sebagian orang meletakkannya di lokasi-lokasi tersembunyi, seperti di belakang pintu atau di garasi.

Country President PT Schneider Electric Indonesia, Riyanto Mashan, mengatakan bahwa MCB dan ELCB berstandar nasional umumnya lebih berat dari tiruannya. Sayangnya, kini ada pula tiruan yang menggunakan pemberat agar makin sulit dibedakan dengan aslinya. Perbedaan harga dan tempat memperolehnya saja yang bisa Anda pertimbangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau