Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APPBI: Keharusan Menjual 80 Persen Produk Lokal, Susah Diterapkan!

Kompas.com - 23/12/2013, 10:59 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pebisnis (pengembang) pusat perbelanjaan menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 yang berisi tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan 12 Desember 2013 lalu, susah diterapkan.

Pasalnya, salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut, mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk buatan dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Ini berlaku untuk berbagai macam produk seperti buah-buahan, kosmetik, garmen, alas kaki dan lainnya.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) A Stefanus Ridwan, mengatakan, regulasi baru ini susah diterapkan dan hanya akan menghambat pertumbuhan bisnis pusat belanja, peritel, dan juga pemasok.

"Selama ini, perkembangan dan pertumbuhan pusat belanja berjalan dengan lancar sesuai mekanisme pasar supply and demand. Jadi, bila pusat belanja diharuskan mengakomodasi pemasaran produk dalam negeri sebanyak 80 persen, sulit diimplementasikan. Bagaimana bila pusat belanja justru mengandalkan international branded sebagai daya tariknya?," tandas Stefanus kepada Kompas.com, Senin (23/12/2013).

Selain itu, kata Ridwan, bila harus dipaksakan, harus dibangun dulu infrastruktur pendukungnya, seperti tata niaga, kebijakan harga, dan lain sebagainya.

"Lagipula, kami selama ini juga sudah mengakomodasi produk dalam negeri masuk dalam pusat-pusat belanja yang kami kelola," imbuh Stefanus yang juga mengelola berbagai pusat belanja seperti Blok M Plaza, Gandaria City, Kota Kasablanka, Tunjungan Plaza I-V, dan Pakuwon Supermall.

Lebih lanjut Stefanus mengatakan, beberapa brand internasional yang mengisi ruang-ruang pusat belanja di Indonesia sudah diproduksi di dalam negeri, dengan menggunakan kandungan lokal dan juga tenaga kerja lokal. Jadi, dengan demikian, batasan 80 persen produk dalam negeri dalam peraturan tersebut juga harus dibuat lebih jelas.

Keberatan lainnya, menurut Stefanus, adalah terdapat ketentuan yang menyebutkan outlet atau gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai, kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan atau menawarkan "counter image" atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.

"Kami harus mempelajari lagi lebih rinci terkait Peraturan ini. Awal tahun APPBI akan mengeluarkan sikap dan juga solusi alternatif," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara 'Online'

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara "Online"

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau