Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, DPR Setujui Iuran Tabungan Perumahan Sebesar 3 Persen!

Kompas.com - 20/12/2013, 16:33 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - DPR RI akhirnya menyetujui usulan yang diajukan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengenai dana kepesertaan pegawai (pungutan) untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.

Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, mengungkapkan hal tersebut kepada Kompas.com, setelah prosesi peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Untuk Pegawai hasil kerjasama Kemenpera dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, di Griya Indah Serpong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (20/12/2013).

"Usulan kami sudah disetujui DPR dan akan disahkan dalam rapat final pada 7 Januari 2014 mendatang. Setelah itu akan dibentuk sebuah badan khusus yang mengelola Tapera," ujar Faridz.

Pungutan sebesar 3 persen Tapera tersebut terbagi atas 0,5 kontribusi pemberi kerja dan 2,5 persen kontribusi pekerja. Dengan pungutan 3 persen, potensi dana perumahan yang terkumpul akan sebesar Rp 1.800 triliun selama 20 tahun. Pungutan tersebut akan ditarik secara efektif setelah diputuskan oleh DPR.

Sementara itu, badan khusus yang mengelola Tapera akan dibentuk segera setelah pungutan tersebut diputuskan. Badan ini bertugas sebagai penyedia perumahan nonprofit bagi pegawai.

Badan ini nantinya berada di bawah kewenangan Kemenpera dan terdiri atas unsur-unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional. Posisi badan ini nantinya berbeda dengan Perum Perumnas yang juga membangun perumahan, namun berorientasi profit (Baca: Tabungan Perumahan, "Pekerjaan Rumah" yang Belum Selesai....).

"Dalam pelaksanaannya nanti di lapangan, mereka akan menunjuk  kontraktor melalui mekanisme lelang supaya mendapat harga rumah yang layak dan terjangkau," imbuh Faridz.

Harga rumah yang berlaku senilai 3 persen lebih tinggi dari ongkos produksi. Adapun pada tahun pertama badan penyedia rumah nonprofit ini beroperasi, ditargetkan dapat menyediakan 100.000 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau