Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MS Hidayat: Biaya IMB Rumah Subsidi Harus Rp 0!

Kompas.com - 26/11/2013, 19:01 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk dapat menumbuhkan dan mempertahankan sektor properti Indonesia tetap positif di tengah kondisi kebijakan pengetatan moneter (tight money policy), biaya izin mendirikan bangunan (IMB) rumah subsidi harus dinolrupiahkan (Rp 0).

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengusulkan pemberlakuan nol rupiah pada biaya IMB rumah subsidi tersebut untuk menjaga iklim sektor properti tetap kondusif. Upaya itu juga merupakan insentif bagi pengembang kecil agar tetap mampu memproduksi rumah subsidi. (Baca: Masa Depan Properti Indonesia di Tengah "Tight Money Policy")

"Dalam kondisi tight money policy, perbankan akan me-review seluruh perjanjian kredit yang sudah ditandatangani. Tentu, ini akan berdampak pada pengembang kecil. Sementara itu, pengembang kecil merupakan salah satu benchmark dari sektor properti Indonesia. Mereka memproduksi rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan benchmark lainnya adalah properti komersial," tandas Hidayat sesaat setelah menjadi pembicara Musyawarah Nasional Real Estat Indonesia (REI) Ke-14 di Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Sebaliknya, lanjut dia, biaya IMB untuk rumah menengah atas dan apartemen komersial harus ditambah.

"Ada subsidi silang di sini," ujar Hidayat.

Usulan biaya IMB nol rupiah itu perlu dilakukan bersamaan dengan penurunan pajak (tax incentives). Jika kedua usulan ini direalisasikan sebelum Pemilu 2014, maka pertumbuhan sektor properti di Indonesia berpotensi lebih dari 7,05 persen.

Untuk diketahui, pertumbuhan properti Indonesia pada 2000 mencapai 7,8 persen, sedangkan pada 2012 sebesar 12,99 persen.

"Kami berharap tax incentives dan pemberlakuan nol rupiah pada biaya IMB akhir tahun ini mulai diberlakukan," ujar Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com