Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Salah Langkah, 180.000 Pekerja di Sektor Properti Terancam PHK!

Kompas.com - 30/09/2013, 19:09 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Real Estat Indonesia (REI) memperkirakan, penerapan KPR inden akan mematikan sektor properti secara perlahan-lahan. Pasalnya, KPR inden merupakan salah satu sumber pendanaan bagi pengembang lantaran tidak adanya kredit konstruksi.

Ketua Umum REI Setyo Maharso menegaskan, jika aturan tersebut tetap dipaksakan, maka REI memperkirakan akan ada sekitar 180.000 tenaga kerja di sektor properti yang kehilangan pekerjaan.

Akibat penerapan aturan KPR inden itu, lanjut Setyo, akan ada banyak pengembang menengah bawah yang sulit melakukan pembangunan rumah. Pasalnya, selama ini KPR inden menjadi sumber permodalan, menyusul sulitnya mendapatkan kredit konstruksi pascakrisis moneter 1998.

"Sementara itu, bagi pengembang besar, aturan ini juga akan menghentikan pasokan, sebab mayoritas bank memutuskan untuk tidak memproses dan melakukan akad kredit pasca-penerapan aturan tersebut hari ini," ujar Setyo di Jakarta, Senin (30/9/2013).

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) bakal memberlakukan perluasan aturan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) pada Oktober nanti. Rencananya, BI akan menurunkan jumlah kredit yang boleh diberikan bank untuk pembelian rumah dan apartemen menjadi 50 persen dan 60 persen.

Aturan LTV tersebut terpaksa diberlakukan karena beleid sebelumnya, yakni uang muka minimal 30 persen, tak dapat membendung meningkatnya kenaikan permintaan dan harga rumah, terutama rumah 20 meter persegi-70 meter persegi dan di atas 70 meter persegi.

Terkait hal itu, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah pernah mengatakan bahwa terdapat perbedaan ketentuan uang muka antara rumah pertama dan rumah kedua, dan selanjutnya. Saat ini LTV kredit rumah pertama yang berlaku sebesar 70 persen.

"Ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan Bank Indonesia terhadap industri properti yang selama ini diakui menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional," kata Setyo.

Setyo memprediksi, sekitar 60 persen dari total 3.000 perusahaan properti anggota REI akan berhenti memproduksi rumah jika aturan tersebut tetap diberlakukan. Menurut dia, jika setiap perusahaan memiliki 100 karyawan, maka dalam 6 bulan ke depan pemutusan tenaga kerja (PHK) besar-besaran akan terjadi di industri properti.

"Tentu, kami tidak ingin ini terjadi. Tetapi, kalau pengembang berhenti membangun, maka dalam enam bulan saya perkirakan ada 180.000 orang akan kehilangan pekerjaannya. Ini tentu sangat ironis di tengah upaya pemerintah membuka lapangan pekerjaan yang besar buat masyarakat," ucap Setyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau