Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/09/2013, 12:08 WIB
Penulis Tabita Diela
|
EditorLatief
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI sekaligus Ketua Panitia Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Yoseph Umar Hadi, menyatakan dukungannya pada realisasi aturan bank tanah. Hal itu untuk menyiasati kemungkinan jumlah backlog mencapai 15 juta pada 2014 mendatang. 

"Program tabungan rakyat bisa dijadikan solusi. Tabungan perumahan rakyat merupakan senjata pamungkas untuk menyelesaikan backlog 2033," ujarnya pada diskusi Membedah Regulasi Perumahan Rakyat; "Penyediaan Tanah untuk Perumahan Rakyat Tanggungjawab Siapa?" yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Pada 2033, jumlah backlog diproyeksi mencapai 30,2 juta unit. Untuk mewujudkan hal itu, Yoseph bersama Panitia Tapera mengharapkan adanya kucuran dana sebesar Rp 10 triliun untuk mengawali Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sayangnya, kucuran dana untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sampai saat ini hanya Rp 2 triliun.

"Sampai 2033 (bisa terkumpul) Rp 2.645 triliun kalau 5 persen, kalau hanya 2,5 persen hanya Rp1.935 triliun. Tapera merupakan senjata pamungkas. Saya sangat optimistis akan selesai di bulan Oktober. Masalah bukan di DPR atau di masyarakat, karena semuanya mendukung. Tapi, bolanya ada di pemerintah. Pemerintah masih minta waktu untuk berkoordinasi. Pemerintah mau sharing dalam 5% tadi. Itu belum disetujui Kementerian Keuangan," ungkap Yoseph.

Sebelumnya, Yoseph mengungkapkan, Indonesia dalam keadaan darurat karena tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah untuk rakyat. Untuk itu, diperlukan kebijakan strategis yang mendesak. Keadaan darurat yang dimaksud itu terjadi dalam semua lini "lanskap" perumahan rakyat, mulai dari tata ruang, regulasi, hingga pendanaan.

Darurat tata ruang, menurut Yoseph, adalah keadaan tata ruang yang tumpang tindih. Zonasi untuk permukiman dicampur dengan komersial. Demikian pula sebaliknya. Padahal tata ruang merupakan basis perumahan, karena menyangkut lahan.

"Kalau tata ruangnya tidak jelas, alias belum dijadikan Perda dan belum sampai ke peraturan zonasi, bagaimana kita mau buat perumahaan yang terjangkau, nyaman, aman. Sampai saat ini, baru 49 persen Pemda di seluruh Indonesia yang sudah membuat Perda. Dengan kata lain, baru 18 dari 33 provinsi yang memiliki perangkat regulasi perumahan yang jelas," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+