Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Dana Rp 10 Triliun untuk Tabungan Perumahan Rakyat?

Kompas.com - 25/09/2013, 12:08 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI sekaligus Ketua Panitia Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Yoseph Umar Hadi, menyatakan dukungannya pada realisasi aturan bank tanah. Hal itu untuk menyiasati kemungkinan jumlah backlog mencapai 15 juta pada 2014 mendatang. 

"Program tabungan rakyat bisa dijadikan solusi. Tabungan perumahan rakyat merupakan senjata pamungkas untuk menyelesaikan backlog 2033," ujarnya pada diskusi Membedah Regulasi Perumahan Rakyat; "Penyediaan Tanah untuk Perumahan Rakyat Tanggungjawab Siapa?" yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Pada 2033, jumlah backlog diproyeksi mencapai 30,2 juta unit. Untuk mewujudkan hal itu, Yoseph bersama Panitia Tapera mengharapkan adanya kucuran dana sebesar Rp 10 triliun untuk mengawali Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sayangnya, kucuran dana untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sampai saat ini hanya Rp 2 triliun.

"Sampai 2033 (bisa terkumpul) Rp 2.645 triliun kalau 5 persen, kalau hanya 2,5 persen hanya Rp1.935 triliun. Tapera merupakan senjata pamungkas. Saya sangat optimistis akan selesai di bulan Oktober. Masalah bukan di DPR atau di masyarakat, karena semuanya mendukung. Tapi, bolanya ada di pemerintah. Pemerintah masih minta waktu untuk berkoordinasi. Pemerintah mau sharing dalam 5% tadi. Itu belum disetujui Kementerian Keuangan," ungkap Yoseph.

Sebelumnya, Yoseph mengungkapkan, Indonesia dalam keadaan darurat karena tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah untuk rakyat. Untuk itu, diperlukan kebijakan strategis yang mendesak. Keadaan darurat yang dimaksud itu terjadi dalam semua lini "lanskap" perumahan rakyat, mulai dari tata ruang, regulasi, hingga pendanaan.

Darurat tata ruang, menurut Yoseph, adalah keadaan tata ruang yang tumpang tindih. Zonasi untuk permukiman dicampur dengan komersial. Demikian pula sebaliknya. Padahal tata ruang merupakan basis perumahan, karena menyangkut lahan.

"Kalau tata ruangnya tidak jelas, alias belum dijadikan Perda dan belum sampai ke peraturan zonasi, bagaimana kita mau buat perumahaan yang terjangkau, nyaman, aman. Sampai saat ini, baru 49 persen Pemda di seluruh Indonesia yang sudah membuat Perda. Dengan kata lain, baru 18 dari 33 provinsi yang memiliki perangkat regulasi perumahan yang jelas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau