Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalkan... PNS Penyidik Penataan Ruang!

Kompas.com - 17/07/2013, 13:53 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu (17/7/2013), meluncurkan tim penyidik yang bertugas mengendalikan pemanfaatan ruang di Indonesia. Tim tersebut bernama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) penataan ruang.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, pihaknya saat ini memiliki 400-an tenaga sebagai PPNS. Nantinya, pihaknya ingin menggenapi proyeksi jumlah PPNS sesuai kebutuhan, yaitu 2.000 orang.

Seolah menjawab kegelisahan publik mengenai karut-marut dalam proses perizinan dan pengendalian tata ruang di Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum muncul dengan solusi pendamping aparat negara ini.

"PPNS untuk menyidik penataan ruang. Artinya, kalau ada sesuatu terjadi, misalnya ada daerah resapan air, kok, ada bangunan yang timbul di situ, kita bisa lapor kepada kantor. Nanti PPNS yang akan menyidik," ujar Djoko.

Pada praktiknya nanti, PPNS akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Jadi, PPNS itu bekerja samanya harus dengan Kepolisian Negara dan Kejaksaan. PPNS itu menyidik, tindak selanjutnya diberikan kepada penegak hukum yang lain," ujarnya.

Dia juga menekankan, baik yang memberikan izin maupun yang mendapat izin akan mendapatkan sanksi berat jika melanggar.

"Terjawablah sudah kini, badan untuk menampung keluhan masyarakat terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang," kata Djoko.

Pada Mei lalu, beberapa pakar perkotaan sempat berkumpul bersama di Jakarta membicarakan mengenai usaha mewujudkan Jakarta hijau. Dalam dialog tersebut, pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, selama ini masyarakat mengalami kesulitan soal harus dibawa ke mana ketika terjadi konflik mengenai tata ruang. Hal itu sulit dijawab.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kebijakan dan Strategi Perkotaan Direktorat Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Endra Atmawidjaja saat itu juga sempat mengutarakan idenya membuat lembaga pemonitor dan pengawas konsep dan pelaksanaan tata ruang Kota yang ia sebut dengan "Tata Ruang Watch".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com