Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Langkah Menuju Perolehan KPR

Kompas.com - 07/07/2013, 11:39 WIB
KOMPAS.com - Memiliki rumah dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) adalah salah satu cara paling banyak dilakukan masyarakat Indonesia. Dengan fasilitas KPR pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20 persen -3 0 persen dari harga rumah, sementara sisanya sebesar 80 persen ditalangi oleh bank pemberi KPR.

Namun, tak semua orang dengan mudahnya memperoleh kredit tersebut. Bagaimana sebetulnya cara mendapatkan fasilitas KPR itu? Berikut 9 langkah membeli rumah melalui fasilitas KPR yang bisa Anda ikuti:

1. Pilih Properti  

Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record bagus alias tidak pernah gagal dalam membangun proyeknya.

2. Tentukan Bank KPR

Bila Anda membeli properti baru dari pengembang, biasaya sudah ada kerjasama antara pengembang dengan bank-bank tertentu, seperti Bank BTN, Mandiri, BNI, BCA, BII, ANZ Panin, CIMB Niaga, NISP, Danamon, UOB Indonesia (Bank Buana), Bank Permata, Bank Bukopin, Bank DKI, ICBC Indonesia, dan perbankan Syariah.

3. Form Pemesanan dan Booking Fee 

Di dalam form pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak.

4. Isi Form Pengajuan Kredit dan Lengkapi Dokumen KPR

Dokumen standarnya terdiri dari:
-Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
-Fotokopi KTP pemohon.
-Surat nikah/cerai, bila sudah menikah atau bercerai.
-Kartu keluarga.
-Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).

Dokumen tambahan untuk karyawan:
-Slip gaji.
-Surat keterangan dari tempat bekerja.
-Rekening tabungan (kondisi keuangan di catatan rekening ini harus bagus) minimal selama 3 bulan.
-Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Dokumen tambahan untuk wiraswasta atau profesional
-Bukti transaksi keuangan usaha Anda.
-Catatan rekening bank (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus).
-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
-SIUP (jika usaha Anda dibidang perdagangan).
-Surat ijin usaha yang lainnya jika usaha Anda selain perdagangan.
-TDP (tanda daftar perusahaan).
-Tambahkan Surat Ijin Praktik untuk Anda yang seorang profesional, misalnya berprofesi sebagai dokter.

5. Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis)

Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 30 persen dari total pendapatan tetap (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.

6. Survei Penilaian Aset Properti (Properti Appraisal Survey) 

Bank akan melakukan survei aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang Anda beli. Nilai aset properti umumnya sesuai harga pasar yang berlaku.

7. Akad Kredit 

Proses akad kredit akan disampaikan ke Anda oleh bank melalui pengembang (developer). Dalam pemberitahuan akad kredit, Anda diminta untuk melunasi biaya dan kebutuhan administrasi berikut:
- Biaya BPHTB: Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak.
- Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli).
- Biaya provisi, biasanya 1% dari plafon kredit.
- Biaya kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya.
- Biaya appraisal servey.
- Biaya asuransi unit properti.
- Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.

8. Bayar Angsuran Bulanan. Bayar angsuran bulanan dan bunga kredit secara berkala

Umumnya bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan sekali.

9. Pelunasan 

Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR, maka Anda berhak untuk mendapatkan dokumen surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat asli kepemilikan unit properti.

(Hotmian Siahaan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com