Namun, tak semua orang dengan mudahnya memperoleh kredit tersebut. Bagaimana sebetulnya cara mendapatkan fasilitas KPR itu? Berikut 9 langkah membeli rumah melalui fasilitas KPR yang bisa Anda ikuti:
1. Pilih Properti
Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record bagus alias tidak pernah gagal dalam membangun proyeknya.
2. Tentukan Bank KPR
Bila Anda membeli properti baru dari pengembang, biasaya sudah ada kerjasama antara pengembang dengan bank-bank tertentu, seperti Bank BTN, Mandiri, BNI, BCA, BII, ANZ Panin, CIMB Niaga, NISP, Danamon, UOB Indonesia (Bank Buana), Bank Permata, Bank Bukopin, Bank DKI, ICBC Indonesia, dan perbankan Syariah.
3. Form Pemesanan dan Booking Fee
Di dalam form pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak.
4. Isi Form Pengajuan Kredit dan Lengkapi Dokumen KPR
Dokumen standarnya terdiri dari:
-Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
-Fotokopi KTP pemohon.
-Surat nikah/cerai, bila sudah menikah atau bercerai.
-Kartu keluarga.
-Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan