Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung Jumat (5/7/2013) menyatakan masih mengkaji, terutama besaran kenaikan harga rumah bersubsidi tersebut. Menurutnya, selain mengkaji daya beli, juga kemampuan masyarakat membayar uang muka jika harga dinaikkan. Hasil kajian yang dilakukan Sucofindo, baru dapat diketahui dua minggu mendatang. Akan tetapi, pengembang sudah mengajukan usulan besaran kenaikan harga pada Kemenpera.
"Real Estat Indonesia (REI) mengajukan usul kenaikan harga sebesar 30 persen dari harga yang dipatok Pemerintah saat ini. Jadi, jika harga rumah sederhana Rp 95 juta dinaikkan, berubah menjadi Rp 125 juta. Angka ini terlalu tinggi. Kami perkirakan kalau pun naik, besarannya tidak akan mencapai 30 persen," papar Pangihutan.
Langkah yang diambil pemerintah untuk menaikkan harga rumah bersubsidi ditunjang upaya preventif berupa perpanjangan masa tenor KPR menjadi 20 tahun. Selain itu, Kemenpera juga akan mendorong perbankan untuk terus menyalurkan KPR dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan bunga 7,25 persen tetap selama masa tenor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.