Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu... Jangan Asal Memutuskan Berbisnis Properti Sewa!

Kompas.com - 06/06/2013, 12:55 WIB

KOMPAS.com - Riset terakhir konsultan properti Knight and Frank memaparkan, harga properti residensial mewah di Jakarta mencatat kenaikan 80 persen dalam lima tahun terakhir. Knight and Frank mencatat, harga residensial mewah di Jakarta mencapai 3.746 dolar AS per meter persegi atau setara Rp 36,33 juta dengan asumsi harga dolar AS setara Rp 9.700. Nah, peluang berbisnis properti sewa Anda pun bisa turut mencicipi legitnya peruntungan di investasi ini, bukan?

Tentu saja, itu bisa terwujud. Hanya, dengan catatan, modalnya cukup dan memahami betul risiko-risiko yang ada. Bagaimana pun, hukum investasi "high risk, high return" harus selalu Anda ingat.

Investasi di properti termasuk investasi "kelas berat". Sebab, kita membutuhkan modal lebih banyak. Belum lagi, properti tidak selikuid saham, reksadana, atau emas ketika Anda butuh mencairkannya. Jadi, investor properti memang benar-benar butuh amunisi lebih gemuk.

Namun, sebagai salah satu langkah diversifikasi portofolio investasi, tak salah kalau Anda serius menimbang peluang masuk ke instrumen investasi ini untuk memburu keuntungan. Bisnis dan investasi di properti menawarkan paling tidak dua keuntungan. Pertama, keuntungan dari kenaikan harga properti yang didapatkan dari selisih harga beli dengan harga jual (capital gain). Nilai capital gain bisa sangat besar, tapi kepemilikan properti lepas dari tangan Anda.

Kedua, keuntungan dari sisi arus kas (cash flow) dari hasil penyewaan aset properti. Keuntungan menyewakan properti mungkin tidak sebesar saat Anda menjualnya. Namun, Anda bisa mengantongi pendapatan rutin jika menyewakan tanpa kehilangan kepemilikan.

Jika Anda beruntung bisa menyewakan unit properti sesuai target pendapatan, hasil dari sewa itu bisa dimanfaatkan untuk membayar cicilan kredit. Anda juga bisa memanfaatkannya untuk mendukung tujuan keuangan lain, seperti menyiapkan dana pensiun atau dana pendidikan anak kelak. Nah, Apa saja yang perlu Anda perhatikan dan cermati dalam memanfaatkan peluang penyewaan properti?

Diana Sandjaja, perencana keuangan MRE Consulting, mengingatkan, hal paling prinsip berinvestasi di produk apa pun, termasuk aset properti, adalah menentukan tujuan.

"Tentukan dulu, apakah kita akan menjadikan properti sebagai sumber pendapatan, atau diversifikasi aset mendukung tujuan keuangan?" ujar Diana. 

Jika hendak menjadikannya sebagai sumber pendapatan, maka menyewakan unit properti yang kita miliki menjadi strategi paling tepat. Anda bisa mengantongi pendapatan rutin dari ongkos sewa.

"Jika ingin menyewakan properti atau pun jual beli properti, bagaimana rencana pembayaran Anda? Itu yang harus dijawab terlebih dulu," kata Farah Dini, perencana keuangan Fin-Ally Planning and Consulting.

Pertimbangkan kondisi kantong

Untuk menyewakan properti, Anda tentu harus punya aset berupa properti. Jika saat ini sudah memiliki modal tersebut, mungkin persiapan yang harus Anda susun tidak terlalu rumit dan banyak. Anda tinggal memoles si calon mesin uang agar layak disewakan.

Anda juga perlu menentukan tarif sewa, mengantisipasi biaya-biaya yang timbul dari kegiatan penyewaan, seperti biaya perawatan dan sebagainya, juga biaya promosi untuk mencari penyewa. Ingat, semua itu butuh ongkos. Maka, pastikan besar biaya atau modal yang harus Anda keluarkan di awal usaha tersebut tidak mengganggu arus kas kocek Anda. Apalagi, sampai mengganggu tujuan keuangan yang sudah Anda jalankan selama ini, seperti dana pendidikan atau dana pensiun.

Lain cerita jika saat ini Anda baru sebatas berniat membeli properti untuk kelak disewakan. Pekerjaan rumah alias PR yang harus Anda selesaikan tentu lebih banyak.

Ambil contoh, apakah pembelian melalui KPR atau tunai langsung, atau tunai bertahap? Jika pilihan Anda KPR atau KPA, tentu harus menyiapkan dana untuk uang muka. Apakah dana itu sudah ada? Jangan lupa, KPR dan KPA juga berbuntut biaya-biaya lain yang harus ditanggung seperti biaya administrasi, asuransi, sertifikat, pajak, dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com