KOMPAS.com - Membeli rumah dengan cara oper kredit bukan berarti tanpa masalah, sekalipun Anda membelinya di perumahan dari salah satu grup pengembang besar. Masalah sertifikat dan balik nama, misalnya.
Masalah paling sering terjadi adalah ketika pembeli rumah menanyakan kepada bank pemberi kredit atau cicilan mengenai sertifikat miliknya yang tak kunjung ke tangannya sebagai pembeli. Berulang kali menanyakan ke bank, berulang kali pula pertanyaannya dijawab bahwa sertifikat belum dipecah. Maksud hati, jika sudah ada sertifikatnya, si pembeli ingin segera balik nama. Walaupun angsuran baru berjalan 3 tahun dari total 15 tahun waktu cicilan, misalnya, sertifikat hanya tinggal harapan.
Bagi Anda, misalnya, yang punya masalah serupa, untuk memperoleh gambaran jelas mengenai hal itu kiranya perlu mengetahui urutan pelaksanaan transaksi jual beli rumah yang biasanya dilakukan pengembang. Urutan itu meliputi:
- surat pemesanan
- pembayaran uang muka
- pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- penandatanganan Akad Kredit bank
- penandatanganan Akta Jual Beli (setelah bangunan rumah selesai) di hadapan Notaris/PPAT;
- Pemecahan sertifikat induk dan balik nama ke atas nama masing-masing pembeli.
Melihat kronologis masalah di atas, sepertinya kondisi saat ini pihak pengembang telah menyelesaikan pembangunan rumah dan bangunan rumah sudah diserahterimakan. Akan tetapi, Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT belum dilaksanakan sehingga belum bisa dilakukan pemecahan sertifikat induk dan balik nama atas nama masing-masing pembeli.
Untuk itu, beberapa hal bisa Anda lakukan adalah:
- Sebaiknya terlebih dahulu mempelajari isi ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang mengatur kapan dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan Akta Jual Beli tersebut.
- Meminta konfirmasi tentang hal tersebut kepada pengembang, baik secara lisan maupun tertulis.
- Sebagai pembeli, Anda tidak perlu khawatir karena dalam permasalahan ini posisi hukum Anda cukup aman. Dalam perjanjian kerjasama antara pengembang dengan bank pemberi KPR telah diatur batas waktu penyelesaian pemecahan sertifikat induk dan balik nama sertifikat atas nama masing-masing pembeli.
Konsekuensinya, pengembang baru menerima 100 persen dana KPR dari bank yang bersangkutan jika telah berhasil menyelesaikan pemecahan dan balik nama sertifikat ke masing-masing pembeli. Dengan demikian sebenarnya kondisi tersebut (sertifikat belum dipecah) merugikan pihak pengembang.
Nah, semoga bermanfaat!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.