KOMPAS.com - Membeli rumah dengan cara oper kredit bukan berarti tanpa masalah, sekalipun Anda membelinya di perumahan dari salah satu grup pengembang besar. Masalah sertifikat dan balik nama, misalnya.
Masalah paling sering terjadi adalah ketika pembeli rumah menanyakan kepada bank pemberi kredit atau cicilan mengenai sertifikat miliknya yang tak kunjung ke tangannya sebagai pembeli. Berulang kali menanyakan ke bank, berulang kali pula pertanyaannya dijawab bahwa sertifikat belum dipecah. Maksud hati, jika sudah ada sertifikatnya, si pembeli ingin segera balik nama. Walaupun angsuran baru berjalan 3 tahun dari total 15 tahun waktu cicilan, misalnya, sertifikat hanya tinggal harapan.
Bagi Anda, misalnya, yang punya masalah serupa, untuk memperoleh gambaran jelas mengenai hal itu kiranya perlu mengetahui urutan pelaksanaan transaksi jual beli rumah yang biasanya dilakukan pengembang. Urutan itu meliputi:
- surat pemesanan
- pembayaran uang muka
- pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- penandatanganan Akad Kredit bank
- penandatanganan Akta Jual Beli (setelah bangunan rumah selesai) di hadapan Notaris/PPAT;
- Pemecahan sertifikat induk dan balik nama ke atas nama masing-masing pembeli.
Melihat kronologis masalah di atas, sepertinya kondisi saat ini pihak pengembang telah menyelesaikan pembangunan rumah dan bangunan rumah sudah diserahterimakan. Akan tetapi, Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT belum dilaksanakan sehingga belum bisa dilakukan pemecahan sertifikat induk dan balik nama atas nama masing-masing pembeli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.