Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat... Aturan Luas Areal Tanah untuk Perusahaan!

Kompas.com - 31/05/2013, 16:06 WIB

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, jangka waktu pemberian Izin Lokasi untuk perusahaan dibatasi sesuai luas tanah yang akan dibebaskan. Untuk luas tanah sampai dengan 25 hektar jangka waktu yang diberikan adalah 1 tahun, sementara untuk luas tanah 25-50 hektar jangka waktunya 2 tahun, dan jangka waktu 3 tahun diberikan untuk luas tanah lebih dari 50 hektar.

Perolehan tanah harus diselesaikan oleh pemegang Izin Lokasi dalam jangka waktu tersebut (Baca: Syarat Meraih Izin Lokasi untuk Tanah Perusahaan). Apabila perusahaan tidak dapat menyelesaikannya dalam jangka waktu yang diberikan, maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan.

Bidang-bidang tanah yang sudah terlanjur diperoleh dapat digunakan untuk melaksanakan rencana usahanya dengan penyesuaian berdasarkan luas, atau dilepaskan kepada perusahaan lain jika memenuhi persyaratan.

Peraturan Menteri tersebut juga membatasi jumlah luasan tanah yang haknya dapat dimiliki oleh perusahaan. Luas areal tanah yang diizinkan untuk dibebaskan oleh perusahaan dan perusahaan-perusahaan lain yang satu grup dengannya ditentukan sebagai berikut:

- Untuk usaha pengembangan perumahan dan permukiman dalam satu provinsi seluas 400 hektar, atau 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia. Sementara untuk kawasan resor perhotelan dalam satu provinsi yang dizinkan seluas 200 hektar atau 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia.

- Untuk usaha kawasan industri dalam satu provinsi seluas 400 hektar atau 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia.

- Untuk perkebunan besar komoditas tebu dalam satu provinsi seluas 60.000 hektar atau 150.000 hektar untuk seluruh Indonesia.

- Untuk perkebunan besar komoditas lainnya dalam satu provinsi seluas 20.000 hektar atau 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia.

- Untuk usaha tambak, jika dilaksanakan di Pulau Jawa, maka luas yang diperbolehkan dalam satu provinsi adalah 100 hektar atau 1.000 hektar untuk seluruh Indonesia. Untuk luar pulau Jawa, dalam satu provinsi yang diperbolehkan adalah seluas 200 hektar atau 2.000 hektar untuk seluruh Indonesia.

- Khusus untuk Provinsi Daerah Tingkat 1 Irian Jaya, maksimum luas penguasaan tanah adalah dua kali maksimum luas penguasaan tanah untuk satu provinsi di luar Jawa.

(Sumber: www.legalakses.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau