Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Meraih Izin Lokasi untuk Tanah Perusahaan

Kompas.com - 30/05/2013, 12:01 WIB

Oleh Dadang Sukandar

KOMPAS.com - Semakin luas cakupan usaha sebuah perusahaan, semakin luas pula lahan yang diperlukan. Maka, ketika suatu perusahaan telah memperoleh persetujuan penanaman modal dari Badan Penanaman Modal (BPM), untuk memperoleh lahan yang diperlukan perusahaan tersebut wajib mempunyai Izin Lokasi.

Demikian aturan yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi. Menurut Peraturan Menteri, izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan rencana penanaman modalnya. Izin lokasi juga berlaku sebagai izin untuk pemindahan hak atas tanah, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Dengan Izin Lokasi, suatu perusahaan diberikan hak untuk membebaskan tanah dalam areal izin lokasi.

Namun, pembebasan tanah itu tentu dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemegang haknya, misalnya dengan cara jual beli, pemberian ganti rugi, atau cara-cara lain menurut hukum. Setelah tanah bersangkutan dibebaskan dari hak dan kepentingan pihak lain, barulah pemegang izin lokasi dapat memperoleh hak atas tanah yang diperlukannya.

Sebagai pengecualian, izin lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dimiliki perusahaan apabila:

- Tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham perusahaan.

- Tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan rencana penanaman modalnya.

- Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk melaksanakan usaha industri di dalam suatu kawasan industri.

- Tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.

- Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh izin tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha bersangkutan.

- Tanah yang diuperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 hektar untuk usaha pertanian atau tidak lebih dari 10.000 meter persegi untuk usaha non-pertanian.

- Tanah yang akan digunakan sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa tanah-tanah tersebut terletak di lokasi menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan sesuai rencana penanaman modal terkait.

(Penulis adalah praktisi hukum anggota Kompasiana dan pengasuh situs Legalakses.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com