KOMPAS.com — Tinggal di apartemen yang aman, nyaman, dan dekat ke mana-mana adalah harapan semua kaum urban yang produktif. Beruntungnya, impian memiliki apartemen di tengah kota kini dapat dengan mudah terwujud berkat bantuan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Akan tetapi, dalam membeli unit apartemen, jangan sampai Anda terjebak biaya-biaya "siluman" tak terduga. Apa saja biayanya?
1. PPJB
Anda akan menemui biaya administrasi perjanjian perikatan jual beli (PPJB) yang dibayarkan pada saat booking fee.
2. Biaya notaris
Apabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama ditanggung oleh pembeli, maka Anda perlu bersiap-siap mengeluarkan waktu dan tenaga lebih. Pasalnya, Anda harus mencari notaris PPAT yang murah dan benar, bila tidak menggunakan KPR bank.
Namun, jika melalui KPR bank, maka Anda akan mendapatkan notaris rekanan yang sudah punya standar biaya. Nah, biaya tersebut meliputi biaya cek sertifikat sebesar Rp 100.000, biaya validasi pajak senilai Rp 200.000, biaya akta jual beli (AJB) seharga Rp 2.400.000, dan biaya balik nama (BBN) sebesar Rp 750.000.
3. Biaya bank
Anda yang mengajukan cicilan melalui bank akan dikenakan biaya administrasi, seperti:
- Biaya appraisal sebesar Rp 300.000 sebagai biaya administrasi untuk pengajuan kredit.
- Biaya administrasi pelunasan sebelum jatuh tempo kredit atau PSJT sebesar 0,5 persen dari sisa pokok kredit. Biaya ini akan dibebankan ke pembeli saat akan melunasi cicilan KPR kurang dari 1 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.