Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Makin Tinggi, Pilih Tunai atau Mencicil?

Kompas.com - 17/05/2013, 14:26 WIB

KOMPAS.com - Memiliki sebuah hunian yang nyaman adalah keinginan tiap orang. Berbagai alasan mendasarinya, mulai alasan tempat tinggal sendiri hingga investasi jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan matang untuk mewujudkannya, terutama cara-cara pembayarannya.

Tentu saja, perencanaan itu harus matang. Pasalnya, saat ini harga perumahan di sejumlah kota besar di Indonesia mulai tak terkendali (Baca: Ngeri... Harga Rumah Mulai Tak Terkendali!).

Menurut Mike Rini Sutikno, penasehat keuangan dari Mitra Rencana Edukasi Financial & Business Advisory, pembayaran membeli rumah bisa berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tunai bertahap, atau mencicil jika ingin membayarnya dalam jangka panjang, di atas 3 tahun misalnya. Simak beberapa opsi ini:

Secara Tunai

Cara pembayaran ini ada dua macam, yaitu tunai keras dan tunai bertahap.

"Bila memiliki idle cash (dana menganggur) cukup besar, sebaiknya pilih yang membayar secara tunai keras," saran Mike Rini Sutikno.

Pembayaran secara tunai lebih menguntungkan dibandingkan pembayaran dengan cara-cara lainnya. Secara tunai keras, kata Mike, diskon diberikan pengembang biasanya jauh lebih besar, bisa sampai 10 persen sampai 15 persen dari harga unit rumah yang dibeli.

Cara kedua adalah tunai bertahap. Waktu pembayaran tunai bertahap kurang lebih 6-24 bulan dengan besar bunga tergantung masing-masing pengembang (Baca: Sebaiknya, Pahami Sistem Perhitungan Bunga KPR!).

"Bunganya mulai dari 0 persen, dan tidak lebih dari 5 persen," sebut Mike.

Dengan jangka waktu pendek, pembeli harus menyerahkan uang muka yang terbilang tidak sedikit, setidaknya 50 persen dari harga rumahnya. Selain itu, memilih membeli rumah secara tunai, ada baiknya Anda langsung memikirkan pemeliharaan dan perawatan rumah setiap bulannya. Biaya ini sudah harus dianggaran secara jangka panjang, salah satunya biaya pajak tahunannya.

Mencicil

Jika tidak memiliki dana tunai yang cukup, membeli rumah dapat dilakukan dengan cara mencicil melalui pinjaman dari bank. Pinjaman ini berupa KPR dengan waktu cicilan cukup panjang, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Biasanya pengembang perumahan bekerjasama dengan bank penyedia KPR untuk memberikan pinjaman kepada pembelinya. Jenis KPR bermacam-macam jenisnya, seperti KPR Konvensional, KPR Syariah, dan KPR FLPP.

Untuk KPR Konvensional, besaran bunganya fluktuatif mengikuti besarnya suku bunga perbankan yang berlaku. Sementara itu, KPR Syariah besar bunganya fixed atau tetap dari awal sampai akhir cicilan.

Berbeda dengan keduanya, KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah melalui bank penyedia KPR. Dengan demikian, cicilan yang dibayarkan bisa lebih ringan. (SATYA NITA PRATAMA )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com