Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat... Cara Memeriksa Tanah yang Belum Bersertifikat!

Kompas.com - 13/05/2013, 11:23 WIB

Oleh Dadang Sukandar

KOMPAS.com - Saat ini, jika niat Anda membeli tanah yang belum bersertifikat memang sudah bulat, langkah pertama sebelum membelinya adalah memeriksa tanah tersebut.

Umumnya, tanah-tanah yang belum bersertifikat dijumpai di daerah-daerah, dan biasanya disebut tanah girik atau tanah adat. Meskipun bersifat non-sertifikat, tanah-tanah tersebut masih memiliki kekuatan hukum kuat.

Secara hukum, tanah-tanah belum bersertifikat itu tidak dapat dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya. Tanah tersebut akan menjadi hak milik jika telah memiliki sertifikat hak milik (atau sertifikat hak guna bangunan untuk tanah dengan hak guna bangunan/SHM/HGB).

Orang yang menguasai tanah belum bersertifikat tersebut hanya menguasai tanahnya. Dokumen-dokumen pada orang yang menguasai tanah itu merupakan dokumen penguasaan atas tanahnya, bukan dokumen sebagai bukti kepemilikan.

Untuk meningkatkan statusnya dari penguasaan menjadi kepemilikan, jalan harus ditempuh adalah sertifikasi, yaitu dengan mengajukan permohonan hak milik atas tanah ke kantor pertanahan setempat. Dengan dikeluarkannya sertifikat hak milik atas tanah, tanah tersebut telah sah menjadi milik si pemegang hak, bukan lagi hak menguasai.

Untuk memeriksa tanah belum bersertifikat tersebut adalah benar dikuasai oleh pihak yang mengklaimnya. Hal pertama perlu diperiksa adalah Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa/Lurah. Beberapa daerah memiliki penyebutan yang berbeda-beda untuk SPH semacam ini. Misalnya, Surat Pernyataan Hak atau Surat Kepemilikan Hak atas tanah.

Apapun penamaannya, pastikan dokumen tersebut memiliki unsur-unsur berikut ini:

- Pernyataan dari pihak yang mengusai tanah, bahwa tanah tersebut berada dalam kekuasaannya dan tidak bertentangan dengan hak pihak lain atas tanah tersebut.

- Pernyataan mengenai riwayat tanah tersebut atau proses peralihannya secara historis.

- Pernyataan luas tanah dan menyebutkan para pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut.

- Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak terlibat dalam sengketa.

- Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dijaminkan.

- Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam peralihan hak.

- Peta dan gambar tanah tersebut beserta luasnya dan batas-batasnya sebagai lampiran.

- Tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut sebagai saksi.

- Tanda tangan Lurah/Kepala Desa dan Camat sebagai pihak yang mengetahui.

(Penulis adalah praktisi hukum dan penulis di Legalakses.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Berita
Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik se-Indonesia

Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik se-Indonesia

Berita
Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
 Cara Tepat Membersihkan Lantai Beton di Rumah Anda

Cara Tepat Membersihkan Lantai Beton di Rumah Anda

Tips
 Ini 5 Tanda Rumah Anda Sudah Terkena Serangan Rayap

Ini 5 Tanda Rumah Anda Sudah Terkena Serangan Rayap

Tips
Lalin Kendaraan Menuju Destinasi Wisata Religi Meningkat

Lalin Kendaraan Menuju Destinasi Wisata Religi Meningkat

Berita
Libur Panjang Waisak, 100.000 Tiket Whoosh Terjual

Libur Panjang Waisak, 100.000 Tiket Whoosh Terjual

Berita
Murah Meriah, Dua Bahan Dapur Ini Bisa Bikin Peralatan Stainless Steel Anda Kinclong

Murah Meriah, Dua Bahan Dapur Ini Bisa Bikin Peralatan Stainless Steel Anda Kinclong

Umum
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com