Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat... Periksa Dulu Sebelum Membeli Tanah Warisan!

Kompas.com - 06/05/2013, 16:21 WIB

Oleh Dadang Sukandar

KOMPAS.com - Membeli tanah yang berasal dari tanah warisan biasanya mengandung risiko lebih besar dibandingkan membeli tanah pada umumnya. Risiko itu terutama karena sertifikat tanah warisan masih atas nama pewaris atau orang telah meninggal dunia, sementara para ahli waris mungkin ingin secepatnya menjual tanah warisan itu agar bisa dibagi di antara keluarga pewaris mereka.

Untuk membeli tanah warisan yang rentan risiko tersebut, dibutuhkan kecermatan ekstra, terutama dalam memeriksa obyek jual beli (tanah) maupun subyeknya (pihak penjual). Selain pemeriksaan umum mengenai obyek tanah, seperti adanya jaminan hutang, sengketa, pengalihan, dan lainnya, juga dibutuhkan pemeriksaan mengeni subyeknya. Pemeriksaan subyek jual beli tanah warisan itu meliputi kesesuaian identitas antara sertifikat tanah dengan Surat Keterangan Kematian, siapa yang menjadi ahli waris, dan persetujuan seluruh ahli waris untuk menjual tanah warisan tersebut.

Pemeriksaan subyek jual beli yang pertama kali perlu dilakukan adalah menyesuaikan identitas antara Sertifikat Tanah dengan Surat Keterangan kematian. Kedua dokumen ini harus dapat menerangkan satu pihak yang sama antara pemilik tanah sesuai sertifikat dan orang yang meninggal dunia.

Nantinya, kesesuaian kedua dokumen ini dapat menyimpulkan, bahwa orang yang meninggal dunia tersebut memang benar-benar pemilik tanah. Karena pemilik tanah telah meninggal dunia, maka tanah miliknya kemudian menjadi tanah warisan, yang hak atas tanahnya jatuh ke tangan para ahli waris.

Ahli waris

Perlu Anda ketahui, bahwa karena hukum menggolongkan ahli waris dalam beberapa golongan ahli waris, perlu dipastikan siapa saja yang menjadi ahli waris. Ini harus dilakukan agar jangan sampai di kemudian ada ahli waris ternyata tidak mengetahui perihal tanah warisan yang dijual tersebut dan menuntut haknya.

Ahli waris yang tidak memberikan persetujuannya dalam jual beli tanah warisan sebagai haknya, berhak membatalkan jual beli tanah tersebut. Maka, tentu saja hal ini dapat mendatangkan kerugian pada kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Untuk memastikan siapa saja yang menjadi ahli waris, dapat dilakukan pemeriksaan, misalnya dokumen Kartu Keluarga (KK). Di dalam KK tersebut tertera siapa saja yang memiliki hubungan darah dan perkawinan dengan pewaris (terutama golongan I dan II: istri, anak, orang tua dan saudara kandung).

Setelah diketahui siapa saja yang menjadi ahli waris, pastikan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) semua ahli waris turut memberikan persetujuanya untuk menjual tanah warisan tersebut. Persetujuan itu dapat diberikan dalam surat tersendiri maupun langsung secara bersama-sama menandatangani akta jual beli (AJB). Namun, untuk lebih aman, ada baiknya selain dengan surat persetujuan khusus dilakukan juga dengan penandatanganan AJB secara bersama-sama oleh para ahli waris.

(Penulis adalah praktisi hukum dan pengasuh situs informasi hukum di Legalakses.com)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau