JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah DKI Jakarta harus benar-benar memperhatikan ketidakpatuhan penyewa dan ketidaktegasan pengelola rumah susun yang mengakibatkan menumpuknya tunggakan sewa. Ketidaktegasan menjadi pangkal utama masalah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya (Edan... Tunggakan Sewa Rusun Rp 7 Miliar!), nilai tunggakan sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Marunda, Sukapura, Penjaringan, dan Kapuk Muara di Jakarta Utara mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Akibatnya, penerimaan daerah tidak optimal.
"Ini salah satu kasus ketidaktegasan pengelola dan kesalahan pemda menunjuk pengelola disamping akibat pemegang SP yang juga telah melanggar perjanjian," ujar Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan (APERSI) Eddy Ganefo kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (25/3/2013).
Eddy mengatakan, akibat lain para pemegang surat perjanjian (SP) menyewakan SP mereka ke pihak lain menyebabkan terjadi penghunian rusun yang tidak tepat sasaran. Di sinilah ketegasan pemerintah dibutuhkan.
"Pemerintah harus tegas. Bila perlu, bawa ke ranah hukum. Semua yang terkait harus diberi sanksi," tegas Eddy.
Saat ini, akibat kerugian tersebut, Dinas Perumahan DKI Jakarta berencana menerbitkan SP sewa baru (Surat Perjanjian Sewa Baru untuk Rusun). Para penerima SP sewa baru itu adalah para penghuni Blok Bandeng, Pari, Bawal, dan Hiu di Klaster A, Rusun Marunda. Mereka adalah bagian dari 57 penyewa rumah di Rusun Marunda yang mengajukan permohonan untuk memperoleh SP sewa sebagai bukti keabsahan penghuni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.