Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesulit Apa Mengurus IMB Sendiri?

Kompas.com - 23/04/2013, 16:03 WIB

KOMPAS.com — Masyarakat sering kali masih malas mengurus IMB karena munculnya mitos banyak "biaya gelap". Padahal, IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan lahan. Mengurusnya juga mudah dan tidak lama. Seperti apa?

Mengurus IMB itu tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang, dan bisa diurus sendiri. Joko Ahmad, misalnya, pernah mengurus IMB sendiri. Joko mengatakan, sebelum mendatangi kantor kecamatan, rajin-rajinlah bertanya kepada yang sudah pernah mengurus IMB.

"Selain searching di internet, saya juga bertanya langsung kepada tetangga untuk harga dan cara mengurusnya," kata Joko, yang mengurus IMB di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Dinas Tata Kota, Bangunan, dan Pemukiman Kota Tangerang Selatan.

Proses pengurusan 

Joko menceritakan, ada dua tahap yang bisa ditempuh dalam mengurus IMB. Pertama, datang ke kantor kecamatan atau langsung ke BPPT (untuk wilayah Tangerang Selatan) dengan membawa KTP, akta jual beli, surat tanah, dan bukti pembayaran PBB terbaru, serta surat-surat yang diperlukan seperti IPR.

IPR (izin pemanfaatan ruang) sebagai tempat tinggal atau tempat usaha. Ini dapat diperoleh di kantor kelurahan menggunakan surat rekomendasi dari RT/RW.

"Setelah berkas lengkap, kita langsung mengisi formulir yang diberikan petugas. Lalu, diminta bayaran biaya pengukuran. Untuk 60 meter persegi dikenakan biaya Rp 1.500.000, setelah dinegosiasi. Tidak kurang dari satu minggu, pengukuran keluar (selesai)," ungkapnya.

Kedua, setelah pengukuran keluar, saatnya menyiapkan gambar rumah sesuai ketentuan, seperti fasad, gambar resapan, serta pengukuran lokasi yang dijadikan dalam satu lembar kertas. Karena gambar bangunan hanya 6 cm x 10 cm, jadi itu cukup untuk masuk di dalam satu kertas berskala 1:100.

"Setelah bolak balik beberapa kali untuk ACC gambar, akhirnya gambar dapat dijadikan blue print sebanyak 8 kali," tambahnya.

Ketiga, berkas yang dinyatakan lengkap dari bagian pengukuran dibawa ke bagian IMB beserta gambar blue print.

"Nah, di sini nih, akan dihitung biaya yang harus dibayarkan," ceritanya tegas.

Biaya tiap daerah berbeda-beda, sesuai ketentuan yang berlaku. Selesai mengurus pembayaran, Anda akan mendapatkan papan kuning atau IP, tanda Anda sudah boleh membangun atau merenovasi rumah.

Nah, agar tidak bolak-balik ke kecamatan/BPPT, ketahui lebih dulu berkas-berkas yang harus diisi dan ditandatangani sehingga tinggal menyerahkan semua syarat tersebut saat datang ke kecamatan/BPPT. Mudah kan? (SATYA NITA PRATAMA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com