Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keliru Tafsir Turunkan Status Hak Milik

Kompas.com - 13/04/2013, 20:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam praktiknya, penafsiran yang keliru atas Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 21 Ayat 3 mengakibatkan turunnya status kepemilikan hak properti WNI yang menikah dengan WNA dari Hak Milik ke Hak Pakai. Tanpa adanya perjanjian pra-nikah, maka otomatis terjadi percampuran harta. Akibatnya, hak suami atau isteri WNI mengikuti pasangan WNA-nya. Hal ini tentu saja dapat merugikan WNI yang terlibat dalam perkawinan campuran. Padahal, seharusnya mereka mendapat perlakuan yang sama dengan WNI lain.

Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) Melva Nababan mengatakan, "Status kami tetap WNI, namun mengapa hak kami dibedakan dan dikebiri? Sedangkan UUD 1945 menjamin status dan kedudukan setiap WNI sama di muka hukum. Kami setuju WNA dilarang memiliki status Hak Milik, namun hal ini seharusnya tidak boleh serta merta dikenakan terhadap pasangan WNI-nya dengan alasan tidak adanya perjanjian kawin."

Membuka diskusi bertajuk "Solusi Kepemilikan Properti Bagi Pelaku Perkawinan Campuran Indonesia" yang digelar di Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/4/2013), Ketua Dewan Pengawas PerCa Rulita Anggraini menjabarkan realita di lapangan. Menurutnya, pernikahan antara WNI dan WNA dapat terjadi dengan dan tanpa perjanjian pra-nikah (prenuptial). Ketiadaan perjanjian ini dapat mengakibatkan berubahnya Hak Milik WNI atas properti yang ia miliki.

Sayangnya, tanpa informasi yang lengkap WNI bisa tidak melakukan perjanjian tersebut dan "terjebak" kehilangan Hak Milik. Imbasnya, ia harus puas dengan hanya memiliki Hak Pakai. Namun begitu, tetap saja masih dianggap un-bankable dan non-marketable. Sementara itu, Hak Milik masih dapat diusahakan olehnya, namun dengan cara-cara ilegal, seperti menggunakan KTP belum kawin atau memanfaatkan perjanjian bawah tangan (nominee agreement) yang berisiko tinggi.

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidique menyayangkan "kebiasaan" ini. Menurutnya, masalah yang nyata di tengah-tengah masyarakat ini seharusnya tidak ada lagi di era globalisasi. "Harus ada kebijakan, perhatian, insentif, dan disentif mengenai pernikahan campur. Di balik ini ada masalah yang lebih serius, yaitu interkultural. Ini hal penting, kita perlu merinci apa saja yang mau disampaikan. Penyamaan persepsi di antara pelaku, yaitu notaris, bankir, pejabat eprtanahan, dan ahli hukum. Mungkin saja masih ada kesulitan karena tidak tertulis dengan jelas di undang-undang."

Ia mendorong adanya usaha perbaikan dan penyesuaian hukum dengan dinamika yang terjadi di lapangan. Menurutnya, kini sudah waktunya untuk berpikir dengan lebih jernih atas penafsiran undang-undang.

Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960 Pasal 21 Ayat 3 sendiri berbunyi "Orang Asing yang sesudah berlakunya UU ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau pencampuran harta karena perkawinan, demikian kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com