Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Serahkan Revisi Masalah Tabungan Perumahan

Kompas.com - 11/04/2013, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah yang diwakili Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz bersama-sama dengan mitra dari beberapa lembaga lainnya telah menyerahkan 484 revisi Daftar Inventarisasi Masalah RUU Tabungan Perumahan Rakyat. Sejumlah mitra kerja Kemenpera dalam pembahasan RUU Tapera itu antara lain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Perum Perumnas.

"Pemerintah menyetujui revisi DIM yang telah disampaikan kepada Pansus di DPR untuk dibahas selanjutnya sebagai panduan dalam pembahasan RUU Tapera," kata Djan Faridz dalam siaran pers Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta, Kamis (11/3/2013).

Setelah disampaikan ke DPR, Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi mengemukakan, dari jumlah revisi tersebut terdapat 202 DIM bersifat tetap. Selain itu, lanjut Umar, ada 35 DIM perlu dilakukan penyempurnaan substansi dan 136 DIM yang perlu penambahan substansi baru, 82 DIM dihapus dan 29 DIM perlu penyempurnaan redaksional.

Dengan demikian, lanjut Umar, revisi DIM RUU Tapera tersebut menjadi sah dan formal sehingga pemerintah selanjutnya dapat melakukan pembahasan RUU Tapera berdasarkan revisi DIM yang dimaksud.

Sebelumnya, Menpera Djan Faridz meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera membentuk dinas perumahan dalam rangka mempermudah dilakukannya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Kemenpera sulit berkoordinasi dengan pemda untuk urusan pelaksanaan program perumahan di daerah karena belum semua pemerintah daerah (pemda) memiliki Dinas Perumahan," katanya.

Menurut dia, pembentukan Dinas Perumahan di daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan komitmen dan perhatian Pemda terhadap program untuk masyarakat di daerahnya masing-masing. Apalagi, lanjutnya, pada saat ini jumlah kebutuhan rumah semakin besar sehingga diperlukan perhatian dan penataan oleh pemda setempat di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com