Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabungan Perumahan Bisa Jadi Terobosan?

Kompas.com - 20/03/2013, 11:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) diharapkan menjadi terobosan bagi penyediaan perumahan rakyat dengan biaya murah. Dari data yang didapatkan sekarang ini setidaknya ada 15 juta KK tidak punya rumah, sementara pertumbuhan kebutuhan rumah per tahun sekitar 750 ribu rumah.

Demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU Tapera Yosep Umar Hadi dalam diskusi Forum Legislasi "RUU Tabungan Perumahan Rakyat" di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2013). Menurut dia, RUU Tapera diperlukan sebagai terobosan untuk mengerahkan dana yang besar guna memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.

"Kami prihatin, sekarang ini terlihat pemerintah justru semakin tidak mampu memenuhi kebutuhan perumahan rakyat," kata Yosep.

Ia menilai, selama ini pemerintah melihat urusan rumah sebagai urusan pribadi. Faktanya, berdasarkan data BPS saat ini di Indonesia ada 41 juta rumah.

"Kalau yang rusak satu persen, jadi ada 4,1 juta rumah yang rusak. Jadi, masih kurang banyak," kata Yosep.

Lebih lanjut Yosep menjelaskan, nantinya akan dibentuk Badan Pengelola Perumahan Rakyat yang akan mengelola dana untuk penyediaan rumah. DPR mengusulkan setiap orang yang memiliki penghasilan akan diwajibkan menabungkan dananya untuk dikumpulkan ke badan ini.

"Kalau kita tarik satu persen saja, dalam hitungan kasar akan terkumpul dana Rp 24 triliun," kata Yosep.

Menurut Yosep, para peserta nanti akan bisa mendapatkan rumah dengan bunga murah, dan setiap peserta berhak mendapatkan rumah satu kali seumur hidup. Yosep menegaskan, Badan Pengelola Perumahan Rakyat akan mengelola sendiri dana yang diterima dari tabungan masyarakat dengan transparan sehingga bisa digunakan untuk pembiayaan rumah murah atau rumah sangat sederhana (RSS).

"Nanti bunganya bisa tiga persen dan jangka waktu kreditnya bisa 40 tahun. Maka, harga RSS Rp 88 juta bisa dicicil sekitar Rp 250 ribu per bulan. Ini tak akan memberatkan masyarakat kecil," kata Yosep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau