Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Tabungan Perumahan, Solusi Mahalnya KPR

Kompas.com - 11/03/2013, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, inisiatif DPR membuat RUU tentang Perumahan Rakyat adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam program kepemilikan rumah yang layak dengan harganya terjangkau. Khususnya mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

"Selama ini pemerintah tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat," kata Marzuki Alie di Jakarta, Senin (11/3/2013).

Marzuki mengatakan, DPR berinisiatif mengajukan RUU tersebut karena masih banyak masyarakat belum memiliki rumah atau memiliki rumah tapi tidak layak karena penghasilan mereka rendah dan tidak tetap. Menurut dia, masyarakat golongan seperti itu selama ini tidak bisa mendapatkan KPR.

"Dengan RUU itu maka ada jaminan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bekerja tidak tetap untuk juga menikmati perumahan yang layak huni," kata Marzuki.

Marzuki mengatakan, RUU Tapera bertujuan mendorong partisipasi masyarakat untuk saling bergotong-royong dalam program kepemilikan rumah. Dalam RUU tersebut, setiap warga yang berpenghasilan mengumpulkan sejumlah dana dalam tabungan khusus yang dikelola untuk membangun perumahan yang dapat dimiliki rakyat melalui pembiayaan murah jangka panjang.

"Menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bukan hanya menjadi tanggung-jawab pemerintah, tetapi perlu partisipasi dan dukungan masyarakat. Selama ini, partisipasi masyarakat memang sudah ada lewat para pengembang, tetapi rumah yang tersedia umumnya tidak terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Marzuki.

Dengan RUU tersebut, kata dia, maka akan ada mobilisasi dana rakyat agar tersedia perumahan yang layak.

"Selama ini KPR mahal, Tapera nirlaba tidak mengedepankan profit dengan bunga sangat murah. Misalnya KPR rata-rata bunganya 11 persen dengan program ini paling tinggi bunganya hanya 6 persen dan jangka waktu biasanya paling lama 15 tahun dengan Tapera maka jangka waktu bisa 40 tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com