Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabungan Perumahan untuk Siapa....

Kompas.com - 06/03/2013, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) Tapera Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru sebatas untuk mereka yang berpenghasilan tetap. Tapera belum menyentuh pekerja informal yang umumnya berpenghasilan tidak tetap.

Demikian dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (6/3/2013), menanggapi RUU Tapera yang siap diundangkan Juni mendatang.

Eddy mengaku sangsi dengan iuran Tapera. Menurut dia, iuran BPJS selama ini saja ditolak buruh, apalagi dengan tambahan iuran Tapera yang mau tak mau menjadi beban baru. Dia juga mengharapkan, Tapera tidak sebatas masyarakat yang berpenghasilan tetap, tapi diharuskan kepada seluruh masyarakat, terutama untuk membeli rumah pertama.

"Dan, tidak sebatas mewajibkan saja,  tetapi harus ada penariknya yaitu dengan memberikan subsidi dari jumlah kewajiban sebesar 60 persen dari pemerintah. Jadi, kalau 5 persen, pembagiannya 3 persen dari pemerintah dan 2 persen dari peserta," ujar Eddy.

Adapun yang diberi subsidi hanya masyarakat yang belum memiliki rumah dengan status hak milik. Untuk itu, maksimal subsidi harus juga dibatasi supaya peserta yang bukan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak perlu disubsidi.

"Dengan begitu Tapera akan menarik dan bisa diimplementasikan. Masyarakat yang tidak punya penghasilan tetap juga akan tertarik untuk ikut Tapera dan punya kesempatan memiliki rumah dengan biaya yang tidak membebankan," kata Eddy.

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan yang tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera saat ini tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) Tapera Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini siap diundangkan Juni nanti.

Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi, mengatakan, aturan ini bertujuan memudahkan masyarakat memiliki sumber dana untuk membeli atau merenovasi rumah dengan bunga murah. Makanya, aturan ini bersifat wajib bagi PNS serta pekerja swasta. Bahkan, saat ini, DPR tengah mempertimbangkan kewajiban yang sama bagi pekerja informal. RUU Tapera juga telah metapkan besaran iuran Tapera sebesar 5 persen dari upah per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau