Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Minta Dilibatkan Mengawasi Program Perumahan

Kompas.com - 21/02/2013, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz diminta untuk melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pengawasan berbagai program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan yang berfokus pada sektor perumahan tersebut. Pengawasan DPD dibutuhkan agar program Kemenpera di daerah dapat berjalan secara maksimal.

Seperti disebutkan dalam siaran pers Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta, Kamis (21/2/2013), dalam rapat kerja bersama antara Kemenpera dan Komite II DPD tentang UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, anggota DPD meminta untuk dilibatkan dalam pengawasan program-program Kemenpera agar berjalan maksimal.

Anggota Komite II DPD RI Bahar Ngitung mengatakan, anggota DPD dapat dilibatkan dalam pengawasan program Kemenpera karena dapat menjadi moral obligation untuk membantu penduduk miskin mendapatkan rumah. Oleh karena itu, perlu dicari suatu pola untuk memperpendek birokrasi yang terlalu panjang. 

"Dan, agar dapat saling tukar menukar pengalaman dan informasi sehingga kita dapat membantu daya serap di Kemenpera," kata Bahar.

Menanggapi hal tersebut, Menpera mengatakan akan memperhatikan semua aspirasi DPD RI dalam rangka membantu mensejahterakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pemerataan pembangunan perumahan di seluruh daerah. Kemenpera akan menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2013 untuk 45 Kabupaten/Kota di Tanah Air.

"Pada 2013 ini, total anggaran DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 205,041 miliar yang akan diberikan kepada 45 Kabupaten/Kota. Pelaksanaan DAK tahun 2013 akan dimonitor dengan lebih ketat agar tetap mengacu pada petunjuk teknis," kata Djan Faridz.

Menpera melanjutkan, jika hasil monitoring dan evaluasi tidak sesuai petunjuk teknis, Kemenpera akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk tidak melanjutkan penyaluran dana. Menpera juga menambahkan, bahwa petunjuk teknis pelaksanaan DAK itu telah ditandatangani dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com