Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Rumah Murah? Cek Dulu Syaratnya!

Kompas.com - 05/02/2013, 11:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki tempat tinggal yang layak adalah hak semua orang. Karena itu, pemerintah lewat Kementerian Perumahan Rakyat bekerja sama dengan bank-bank umum dan bank pembangunan daerah menyediakan fasilitas KPR-FLPP bagi masyarakat.

KPR-FLPP adalah Kredit Pemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari pemerintah pusat melalui bank pelaksana. Kredit ini secara khusus ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap.

MBR dapat membeli rumah menggunakan fasilitas ini dari pengembang berbadan hukum atau pengembang perorangan. KPR-FLPP memberikan suku bunga 7,25% dan bernilai tetap selama jangka waktu KPR, termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

Adapun jangka waktu KPR skema FLPP maksimal 20 tahun. Harga rumah yang disebut Rumah Sejahtera Tapak dibagi menjadi 4 golongan. Wilayah I di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi maksimal Rp 88 juta. Wilayah II di Kalimantan, Kepulauan Maluku, dan Kepulauan Nusa Tengga maksimal Rp 95 juta. Wilayah III meliputi Papua dan Papua Barat maksimal Rp 145 juta. Wilayah Khusus meliputi Bali, Jabodetabek, Batam, Bintan dan Karimun maksimal Rp 95 juta.

Syarat KPR-FLPP

Sampai saat ini, masih banyak masyarakat belum mengetahui kehadiran KPR berskema FLPP ini. Ditemui Kompas.com di BTN Property Expo Selasa (5/2/2013), seorang pengunjung beranam Guntur misalnya, mengaku, hanya tahu sedikit soal KPR FLPP. Baik ia dan isterinya sepakat mencari rumah yang bersinergi dengan program KPR FLPP lantaran mereka mencari rumah dengan harga di kisaran Rp 100 juta - Rp 150 juta.

"Saya dengar dari teman, bahwa dia baru saja dapat rumah di daerah Depok dengan program (FLPP) ini. Saya mengerti sedikit (soal FLPP), tapi syaratnya tidak mudah," ujar Guntur.

Memang, anggota masyarakat yang ingin memperoleh KPR-FLPP tidak mudah karena harus memenuhi persyaratan tertentu. Beberapa persyaratan itu meliputi:

- Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan tetap atau tidak tetap maksimal sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

- Pemohon melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan SPT Tahunan Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan dari instansi tempat bekerja.

- Pemohon diminta membuat surat pernyataan bertanda tangan di atas materai. Surat tersebut berisi pernyataan penghasilan tidak melebihi ketentuan, menggunakan sendiri Rumah Sejahtera Tapak sebagai tempat tinggal, kesediaan untuk tidak memindahtangankan Rumah Tapak sebelum 5 tahun, serta pernyataan bahwa belum pernah menerima subsidi perumahan melalui kredit pemilikan rumah.

- Pemohon harus menghubungi Bank pelaksana dan pengembang yang membangun rumah sejahtera tapak. Bank pelaksana itu terdiri dari bank umum, bank umum syariah, bank pembangunan daera (BPD)h, serta BPD syariah.

- Khusus KPR FLPP untuk Rumah Sejahtera Susun sedikit berbeda Rumah Sejahtera Tapak. Harga satuan Rumah Sejahtera Susun terbanyak yang ditangani oleh program ini sebesar Rp 216 juta, dengan harga permeter persegi terbesar Rp 6 juta. Selain itu, pemohon maksimal berpenghasilan paling banyak Rp 5,5 juta.

Baca juga:

Cari Kredit Rumah 25 Tahun? Kunjungi BTN Properti Expo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau