Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan Masih Jadi "Penyakit" di Sektor Perumahan

Kompas.com - 31/01/2013, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar perumahan Zulfi Syarif Koto mengatakan, pemerintah daerah perlu membuat terobosan untuk membenahi birokrasi di sektor perumahan. Terobosan tersebut terutama terkait persoalan perizinan.

"Selama ini perizinan masih menjadi kendala bagi pengembang dalam menyediakan perumahan di kota-kota besar," kata Zulfi yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Perumahan Perkotaan (Housing Urban Development) di Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Zulfi mengatakan, jika persoalan perizinan tidak segera dibenahi, maka hal itu akan membuat masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit mendapatkan perumahan. Bahkan, kata dia, mereka hanya mampu membeli rumah di lokasi-lokasi jauh dari tempatnya bekerja.

Zulfi berharap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini dipimpin Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dapat memelopori persoalan perizinan, mengingat DKI Jakarta masih menjadi kiblat daerah lain untuk membangun daerahnya, termasuk perumahan.

Adapun kondisi di lapangan pembangunan perumahan dan permukiman masih menghadapi kendala perizinan, mulai dari lamanya waktu pembuatan, mahalnya biaya, hingga proses yang berbelit. Dia mengingatkan, tujuan dari pemberian izin adalah agar pembangunan fisik dan non-fisik dapat diarahkan sesuai rencana tata ruang.

"Kenyataannya, banyak izin di sejumlah daerah yang menjadi target PAD, bahkan ada oknum pemerintah yang menjadikannya sebagai pendapatan bagi dirinya," ungkap Zulfi.

Zulfi menjelaskan, jika mengacu pada peraturan, maka mengurus perizinan yang dibutuhkan di antaranya surat bukti kepemilikan tanah, ketetapan rencana kota dan rencana tata letak bangunan, gambar rancangan dan perencanaan bangunan (arsitektur, struktur, instalasi), serta surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT). Pemohon dalam syarat tersebut harus melampirkan peruntukan lokasi, garis sepadan jalan, garis sempadan bangunan, koefisien dasar dan lantai bangunan (KDB/KLB), ketinggian bangunan, fasilitas (parkir), golongan usaha skala kecil, sarana penyandang cacat, sumur resapan, dan sebagainya.

Menurut Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia Setyo Maharso, di negara lain, sektor properti menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia, ungkap Setyo, belum sampai ke sana. Kontribusi sektor ekonomi terhadap PDB masih kurang dari 10 persen. Setyo mengatakan, sektor perumahan memiliki 175 subsektor di bawahnya sehingga menjadikan sektor ini memiliki dampak turunan yang sangat besar, mulai dari toko, pasar, pedagang, industri bangunan, manufaktur, keuangan, transportasi, energi, pariwisata, telekomunikasi, dan pendidikan.

"Pemerintah perlu melibatkan asosiasi dalam proses pembuatan peraturan dan perundangan sehingga tidak menyulitkan di lapangan nantinya," ujar Setyo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com