JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi pasar tenaga kerja nonformal atau pekerja lepas saat ini sangat besar. Namun, dalam pemenuhan kebutuhan perumahan sebagai kebutuhan primernya masyarakat kelas ini belum terakomodir.
Demikian hal itu mengemuka dalam audiensi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di kantornya, Rabu (5/12/2012) kemarin. Menemui Menakertrans, APERSI diwakili segenap pengurus pusat dengan tujuan untuk mendorong pembangunan perumahan untuk tenaga kerja nonformal.
"Banyak hal yang menyebabkan masyarakat kelas ini, seperti buruh atau pekerja lepas lainnya tak bisa punya rumah. Dengan fasilitas KPR, misalnya, karena mereka tak dianggap bankable," terang Eddy Ganefo, Ketua Umum APERSI.
"Memang, masyarakat kelas ini masih terlupakan dalam mendapatkan kemudahan rumah impiannya sebab regulasi tidak ada untuk mengakomodir kebutuhan tersebut. Tapi, setidaknya, harus ada akses untuk mereka mendapatkan kredit rumah," tambahnya.
Namun kendalanya, lanjut Eddy, salah satu syarat perbankan mendapatkan kredit adalah adanya slip gaji dan surat keterangan kerja tetap. Sementara kalangan nonformal ini jelas tidak bisa memenuhi persyaratan itu.
"Kendala lainnya adalah uang muka, karena dengan segala kekurangan yang ada, mereka tak mungkin menabung untuk menutupi kebutuhan ini," ujarnya.
"Apalagi soal uang muka, tentunya akan sulit mereka kumpulkan, karena dengan segala kekurangan yang ada mereka tak mungkin menabung. Untuk itu, kehadiran kita di audiensi ini agar Menakertrans bisa memberikan solusi, mendorong stakeholder lain seperti Bank Indonesia ataupun PT Jamsostek," kata Eddy.
Nantinya, dengan dibuatnya regulasi ini, Eddy berharap, skema pembiayaan perumahan untuk pekerja lepas ini bisa berupa KPR (Kredit Pemilikan Rumah) melalui bank. Sementara cara lainnya adalah mendorong Kemenakertrans memfasilitasi pekerja agar bisa memaksimalkan Pinjaman Uang Muka (PUM) dari Jamsostek sehingga buruh lepas pun dapat memiliki rumah seperti karyawan formal.
Untuk karyawan formal atau pekerja tetap, PT Jamsostek (Persero) sendiri memang mengalokasikan dana Rp 220 miliar untuk PUMP atau Pinjaman Uang Muka Perumahan karyawan pada 2012 ini. Jumlah tersebut naik 10% dibandingkan dengan nilai PUMP pada 2011 lalu, yaitu Rp 200 miliar. "Sebetulnya, secara otomatis, jika memenuhi persyaratan FLPP pun pekerja lepas bisa menggunakan fasilitas ini," kata Eddy.
Menurut dia, selama ini fasilitas PUMP tetap harus ada uang muka (UM) tambahan. Untuk itu, Apersi akan mendorong supaya tidak lagi tambahan UM.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar menyambut positif keinginan APERSI untuk serius membangun rumah untuk pekerja formal maupun nonformal. Karena masalah perumahan, menurut Muhaimin, harus dipikirkan bersama-sama untuk memberikan rumah murah yang layak.
"Audiensi ini akan kami tindak lanjuti. Tentunya dengan menggandeng pihak lain seperti Jamsostek, perbankan dan lainnya. Karena potensi pasar cukup besar dan memang ada kebutuhannya. Karena rumah adalah kebutuhan pokok dan pemerintah harus bisa memfasilitasi dan mendorong hal ini," kata Muhaimin.
Baca juga:
Penantian 90 Tahun Beribadah di Gubuk Usang...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.