Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Kenaikan Upah

Kompas.com - 02/12/2012, 17:27 WIB

Oleh: Eddy Ganefo

KOMPAS.com - Satu lagi keputusan populis Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Bulan lalu, Joko Widodo atau Jokowi menyetujui usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 dari Rp 1,529 juta menjadi sebesar Rp 2,2 juta (naik 44 persen). Besarnya UMP baru DKI Jakarta ini sedikit lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan sebesar Rp 2,216 juta dan tuntutan buruh sebesar Rp 2,77 juta.

UMP DKI Jakarta ini merupakan yang tertinggi di Indonesia. Nilainya mencapai lebih dari dua kali lipat UMP Bengkulu (Rp 1,060 juta).

Sebenarnya, kebijakan kenaikkan UMP ini merupakan reaksi dari tuntutan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa bergelombang di wilayah DKI Jakarta dua bulan terakhir ini. Reaksi positif yang memenuhi tuntutan buruh tersebut seolah tidak bergeming dengan ancaman pengusaha untuk menggugat kepala daerah yang memenuhi tuntutan tersebut. Media massa memberitakan, bahwa pengusaha akhirnya menerima penetapan UMP tersebut meski disertai sejumlah persyaratan.

Logika kenaikan UMP

Terlepas dari tuntutan bergelombang oleh kaum buruh, dasar argumentasi atas kebijakan kenaikan upah tentu saja logis. Salah satu logika kenaikan UMP itu adalah didasarkan pada tren kenaikan komponen hidup layak (KHL). Misalnya, pada 2012 tercatat besarnya KLH mencapai Rp 1.978.789. Maka, wajar jika sepanjang 2012 ini rata-rata kenaikan upah DKI Jakarta mencapai 18,5 persen, dan puncaknya kenaikan UMP 2013 ini. Hanya saja ketika UMP dinaikkan, persoalan tidak selesai hanya dengan terpenuhinya kehendak buruh.

Implikasi logis lainnya adalah timbulnya kenaikan beban biaya tenaga kerja yang dipikul pengusaha. Sebagaimana dirilis oleh Kadin DKI Jakarta, kebijakan ini akan memberatkan sebagian besar pengusaha di Ibukota, khususnya usaha kecil dan menengah (UMKM) yang jumlahnya mencapai 90 % dari total pengusaha yang ada. Kenaikan beban biaya itu diperkirakan mencapai 20 %.

Pada akhirnya, efek domino bakal terjadi, terutama jika pengusaha tetap bertahan atas kenaikan beban biaya oleh kenaikan UMP. Alhasil, siasat bertahan dilakukan dengan cara yang juga akan berimplikasi pada beban masyarakat lainnya.

Dua siasat di antaranya adalah, pertama, kenaikan beban biaya akan diikuti dengan kenaikan harga barang dan jasa. Artinya, hal itu akan menyurutkan kemampuan atau daya beli masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

Bagaimanapun, bagi pengusaha, kenaikan beban biaya akan menurunkan keuntungan atau yang lebih parah, menimbulkan kerugian. Oleh karena itu kenaikan biaya selalu diikuti kenaikan harga barang dan jasa yang mereka hasilkan.

Kedua, kenaikan upah buruh yang cenderung terus-menerus akibat tuntutan buruh itu sendiri, akan menyebabkan menurunnya kegairahan bisnis dan investasi di negeri ini. Sebagai tujuan investasi, negeri ini boleh jadi tidak lagi seksi terutama dibandingkan dengan negeri jiran, seperti Vietnam. Implikasi makro yang mungkin terjadi sekaligus adalah akan berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan memicu kenaikan inflasi.

Turunnya kegairahan investasi utamanya di sektor riil, seperti manufaktur. Penurunan ini akan berdampak pada berkurangnya lapangan kerja. Lebih parah lagi jika terjadi brain drain, yaitu situasi dimana pengusaha ramai-ramai merelokasi investasinya ke negeri lain.

Mengurangi biaya birokrasi

Selama ini, bagi kalangan pengusaha, beban biaya buruh tidak terlalu besar dalam struktur biaya produksi. Persoalannya, beban yang sangat berat untuk ditanggung kalangan pebisnis di Indonesia selama ini adalah besarnya biaya birokrasi yang tidak pasti (uncertainty). Di antaranya, karena masih rumitnya prosedur birokratis sehingga semakin banyak munculnya biaya perizinan. Biaya perizinan itu masih harus ditambah dengan biaya yang tidak terduga dalam bentuk upeti atas permintaan oknum dan sebagainya.

Di sektor industri perumahan saja, misalnya, biaya perizinan untuk mengembangkan sebuah kawasan perumahan dan permukiman sangat membebani struktur biaya konstruksi dalam porsi signifikan. Di beberapa daerah, misalnya, tiap rumah sederhana yang dibangun masih dibebani dengan biaya perizinan hingga dua sampai lima juta rupiah per unit.

Dus, seandainya biaya birokrasi tersebut dihilangkan di semua sektor, maka bisa saja dikonversi kepada kenaikan biaya untuk pekerja. Nasib buruh untuk menjadi sejahtera, harus diakui, masih terkendala dengan beban biaya birokrasi dan perilaku korup.

Oleh karena itu, agar nasib buruh bisa diperbaiki, kegairahan investasi tetap tinggi, dan pelaku usaha masih tetap aman dalam aktivitasnya, rantai birokrasi perizinan harus segera diputuskan dan memberantas perilaku korup menjadi sebuah keniscayaan.

(Penulis adalah Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Asosiasi/Apersi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com